Pengurangan inilah yang kini menjadi sorotan utama dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
BACA JUGA: Sidang Korupsi Pasar Cinde Memanas, Deretan Pejabat Top Sumsel ‘Dikuliti’ di Persidangan!
SK Ditandatangani Kepala Bapenda
Harnojoyo mengungkapkan, pengurangan BPHTB itu diberikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Sinta Raharja selaku Kepala Bapenda Kota Palembang saat itu.
Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci alasan maupun landasan hukum yang digunakan dalam penerbitan SK tersebut.
Saat didesak jaksa apakah dirinya memberikan persetujuan atas pengurangan itu, Harnojoyo dengan tegas membantah.
“Saya tidak pernah memberikan persetujuan secara langsung terkait pengurangan BPHTB tersebut,” katanya.
Bahkan, ia mengklaim tidak pernah menerima laporan atau permohonan resmi terkait pengurangan pajak tersebut sebelum SK diterbitkan.
BACA JUGA: Heboh! 350 Saksi Diseret ke Kejari Lubuklinggau dalam Kasus Dugaan Korupsi DLH
Soal Batas Kewenangan
Dalam keterangannya, Harnojoyo juga menjelaskan pembagian kewenangan dalam pengurusan objek pajak BPHTB di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
Menurutnya, objek pajak dengan nilai di atas Rp2 miliar merupakan kewenangan kepala daerah, dalam hal ini wali kota.
Sementara objek pajak di bawah Rp2 miliar menjadi kewenangan Kepala Bapenda.
Namun dalam kasus Pasar Cinde, terdapat SK pengurangan BPHTB tertanggal 31 Maret yang ditandatangani oleh Sinta Raharja, meskipun nilai objek pajaknya berada di atas Rp2 miliar.
“Objek pajaknya lebih dari Rp2 miliar, seharusnya itu kewenangan wali kota, bukan Kepala Bapenda,” tegas Harnojoyo.
BACA JUGA: Sultan Marah! Pembangunan Gedung 7 Lantai RS AK Gani Disebut Ancam Kehormatan Benteng Kuto Besak
Ia pun menduga kuat bahwa SK pengurangan BPHTB tersebut diproses dan diterbitkan sepenuhnya oleh Kepala Bapenda tanpa sepengetahuannya selaku wali kota.
Pernyataan ini secara tidak langsung mengarah pada dugaan pelampauan kewenangan oleh Sinta Raharja.
Aliran Dana Jadi Sorotan Jaksa
Meski mengaku tidak mengetahui proses pengurangan BPHTB, posisi Harnojoyo tak sepenuhnya aman.






