Heboh! Foto Syur Warga Palembang Tersebar di Facebook, Mantan Kekasih Jadi Terduga Pelaku

oleh -139 Dilihat
oleh
Warga Palembang melapor ke polisi setelah foto pribadinya tersebar di Facebook. Mantan kekasih diduga sebagai pelaku. Kasus kini diselidiki Unit Pidsus. (*/IST)

Ringkasan Berita:

° Seorang perempuan di Palembang melapor ke Polrestabes setelah foto pribadinya tersebar di Facebook.

° Ia menduga mantan kekasihnya sebagai pelaku.

° Polisi telah menerima laporan dan kasus kini dalam penyelidikan Unit Pidsus.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Seorang perempuan berinisial OK (32), warga Jalan Wahid Hasyim Lorong Oxindo, Kecamatan SU I Palembang, melaporkan penyebaran foto pribadinya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Selasa (2/12/2025).

Dalam laporan tersebut, OK mengaku pertama kali mengetahui bahwa foto-foto tidak senonohnya beredar di Facebook pada Jumat (15/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat berada di Jalan KH Balqi Gang Tribhakti, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU II Palembang, ia membuka akun Facebook bernama Kito Samo dan menemukan unggahan foto yang diduga miliknya.

OK menegaskan bahwa ia tidak pernah memublikasikan foto tanpa busana di akun apa pun.

Tak lama setelah itu, seorang temannya, Wulan, menghubungi dan mengonfirmasi bahwa foto serupa juga terlihat beredar di platform yang sama.

Penyebaran konten pribadi tersebut membuat korban panik dan merasa malu, terutama setelah beberapa temannya turut mengonfirmasi keberadaan unggahan tersebut.

BACA JUGA: Kasus Sopir Truk Tewas Ditikam di Palembang, Komunitas Lampung Ancam ‘Operasi Sarung Hitam’ Jika Pelaku Tak Tertangkap!

Dari ingatannya, hanya satu orang yang pernah menyimpan foto itu—mantan kekasihnya yang berinisial MA. Dugaan tersebut mendorongnya untuk membuat laporan resmi kepada kepolisian.

Korban berharap pelaku dapat segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, KA SPK Polrestabes Palembang, Ipda Erwinsyah melalui Pamapta Ipda Ammar, membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Ammar.

Kasus ini menambah daftar laporan penyebaran konten asusila di media sosial yang terus meningkat dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.