Herman Deru Soroti Masa Depan Transmigrasi, RUU Diminta Bereskan Aset

oleh -48 Dilihat
oleh
Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketransmigrasian di Auditorium Graha Bina Praja Pemprov Sumsel, Kamis (10/9/2026). Foto: DOK/PEMPROV SUMSEL

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Kementerian Transmigrasi Ruli Rahman mengatakan RUU tersebut membawa perubahan mendasar terhadap konsep transmigrasi.

Transmigrasi tidak lagi semata dipandang sebagai program perpindahan penduduk. Pemerintah ingin menjadikannya instrumen untuk membangun sumber daya manusia yang unggul, produktif, dan memiliki daya saing.

BACA JUGA: Warga Suku Anak Dalam Telantar di Lahat, Terjebak Janji Transmigrasi Mandiri

“Keberhasilan transmigrasi ke depan tidak lagi diukur dari berapa banyak orang yang dipindahkan, tapi seberapa tinggi nilai tambah, daya saing, dan inovasi yang dihasilkan,” jelas Ruli.

Menurutnya, transmigran ke depan diharapkan tidak sekadar menjadi penerima program, tetapi mampu menjadi motor penggerak perekonomian daerah.

Sumsel dipilih sebagai lokasi FGD karena memiliki sejumlah contoh keberhasilan kawasan transmigrasi. Di antaranya kawasan terpadu pertanian padi di Kabupaten Banyuasin dan sentra perkebunan kopi di Kabupaten Empat Lawang.

Selain membahas substansi RUU, kegiatan juga diisi pemaparan Grand Design Penyelenggaraan Transmigrasi oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Transmigrasi, Ir. Rajumber Prihatin, M.Si.

BACA JUGA: Tiga Agenda Strategis Pemkab Empat Lawang Digelar Hari Ini

Melalui FGD dan serapan aspirasi tersebut, penyusunan RUU Ketransmigrasian diharapkan tidak hanya melahirkan perubahan paradigma, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta solusi atas persoalan yang masih dihadapi masyarakat transmigrasi. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.