KEPAHIANG, LINTANGPOS.com – Keluhan terkait keterlambatan pembayaran honor kembali mencuat dari tingkat desa.
Kali ini, sejumlah perangkat agama, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Linmas Desa Taba Santing, Kecamatan Taba Karai, Kabupaten Kepahiang, menyuarakan keresahan mereka karena gaji yang belum dibayarkan selama berbulan-bulan.
Berdasarkan data yang dihimpun, keterlambatan pembayaran honor tersebut tidak terjadi dalam waktu singkat.
Sejumlah perangkat mengaku belum menerima hak mereka selama tujuh bulan di tahun 2025 dan berlanjut dua bulan di tahun 2026.
Dengan demikian, total honor yang belum dibayarkan mencapai sembilan bulan.
Kondisi ini tentu menimbulkan beban ekonomi tersendiri, mengingat sebagian besar perangkat desa menggantungkan penghasilan harian dari honor tersebut.
BACA JUGA: Lowongan Guru SMA Pradita Dirgantara Dibuka, Gajinya Menggiurkan?
Salah seorang perangkat agama Desa Taba Santing, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa hingga 23 Februari 2026 dirinya belum menerima pembayaran sama sekali untuk periode tersebut.
Ia mengaku sudah berulang kali menanyakan kejelasan honor kepada pihak desa, namun belum mendapatkan jawaban pasti.
“Kalau dihitung, tujuh bulan di 2025 dan dua bulan di 2026, totalnya sembilan bulan. Sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujarnya.
Tidak hanya perangkat agama, kondisi serupa juga dialami oleh anggota BPD dan Linmas.
Berdasarkan informasi dari sejumlah perangkat desa lainnya, bahkan masih ada satu bulan gaji di tahun 2025 yang juga belum diselesaikan pembayarannya.
Artinya, persoalan keterlambatan honor ini bersifat menyeluruh dan dirasakan oleh beberapa unsur penting dalam pemerintahan desa.
Para perangkat desa menilai keterlambatan ini bukan sekadar persoalan administrasi biasa.
Bagi mereka, honor yang diterima setiap bulan merupakan bentuk penghargaan atas tugas dan tanggung jawab yang dijalankan, mulai dari pelayanan keagamaan, pengamanan lingkungan, hingga fungsi pengawasan dan musyawarah desa.





