Ringkasan Berita:
° Seorang karyawati PT LRB, berinisial SW alias Y, ditahan Polres Lubuklinggau karena menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp169.256.000.° Uang tersebut digunakan untuk bermain judi online forex.
°Kasus ini dilaporkan oleh manajer perusahaan, Sepriansyah, dan kini penyidik masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan pihak lain yang terlibat.
Lubuk Linggau, LintangPos.com – Seorang ibu dua anak berinisial SW alias Y kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Karyawati sebuah perusahaan ternama di Lubuklinggau itu diduga menggelapkan uang perusahaan hingga mencapai Rp169.256.000.
Mirisnya, sebagian besar uang hasil kejahatan tersebut ternyata digunakan untuk bermain judi online trading forex.
Kasus ini bermula ketika manajer PT LRB, Sepriansyah, menemukan adanya kejanggalan dalam laporan keuangan perusahaan.
Dana yang seharusnya dibayarkan kepada jasa angkutan barang tiba-tiba tidak sampai ke rekening tujuan.
Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan bahwa uang tersebut dialihkan ke rekening pribadi atas nama ibu kandung tersangka di Bank Central Asia (BCA).
BACA JUGA: Niat Jual HP, Pemuda Palembang Malah Jadi Korban Penipuan
“Dana yang seharusnya masuk ke pihak jasa angkutan ternyata justru ditransfer ke rekening pribadi. Setelah kami selidiki, ternyata itu rekening milik ibu tersangka,” ungkap Sepriansyah saat dimintai keterangan, Senin (27/10/2025).
Melihat indikasi kuat adanya tindak penggelapan, pihak perusahaan segera melapor ke Polres Lubuklinggau.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/213/VI/2025/SPKT/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMSEL, yang diterima pada 16 Juni 2025.
Dijebloskan Setelah Gelar Perkara
Usai dilakukan gelar perkara pada Senin (27/10/2025), penyidik Satreskrim Polres Lubuklinggau resmi menetapkan SW sebagai tersangka dan langsung menahannya.
Penetapan tersebut diperkuat dengan diterbitkannya SP2HP Nomor B/218a./X/2025/Reskrim.
BACA JUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik
“Benar, mas. Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap Yuni, kemudian dilakukan penahanan. Untuk lebih jelas bisa konfirmasi ke Pak KBO atau Pak Kasat,” kata Bripka Aris Pramono, penyidik Polres Lubuklinggau.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa sebagian besar uang hasil penggelapan digunakan untuk kepentingan pribadi dan bermain judi online trading forex, sebuah aktivitas berisiko tinggi yang kini kian marak menjerat masyarakat, terutama kalangan pekerja.
Polisi Telusuri Aliran Dana
Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut. Polisi juga menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami ingin kasus ini menjadi efek jera bagi pelaku serta peringatan bagi karyawan lain agar tidak menyalahgunakan kepercayaan perusahaan,” ujar salah satu pejabat Polres Lubuklinggau.
Perusahaan Apresiasi Langkah Cepat Polisi
BACA JUGA: Pengadilan Spanyol Desak Barcelona Serahkan Kontrak Asli Pembayaran Rp139 Miliar ke Negreira
Sementara itu, Kuasa Hukum PT LRB, Andika Wira Kesuma, S.H., M.H., mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian.
Ia menilai tindakan tegas tersebut penting untuk menegakkan keadilan dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan profesional Polres Lubuklinggau. Kami percayakan sepenuhnya proses hukum ini kepada penyidik agar pelaku diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Andika. (*/red)
