Lubuk Linggau, LintangPos.com – Tiga pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau.
Para tersangka masing-masing R (35), FR (21), dan D (30), seluruhnya warga Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Ketiganya diringkus pada Jumat (12/9/2025) di lokasi berbeda.
FR dan D ditangkap saat sedang bekerja di sebuah proyek bangunan di Jalan Nirwana IV, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, sekitar pukul 10.00 WIB. Sedangkan R ditangkap di rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M. Kurniawan Azwar, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, para tersangka terlibat dalam dua laporan kasus curanmor di wilayah hukum Polres Lubuklinggau.
BACA JUGA: Polda Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Perkeretaapian Rp 11,97 Miliar
Kasus pertama terjadi pada Kamis (3/7/2025) di depan Ruko PT. Sumber Tri Jaya Lestari, Jalan Kenanga II, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Korban, A (31), kehilangan satu unit sepeda motor Honda Revo Fit FI 110 dengan kerugian ditaksir Rp10 juta. CCTV menunjukkan motor korban dibawa seorang pelaku tidak dikenal.
Kasus kedua terjadi pada Selasa (29/7/2025) di sebuah gudang rongsokan, Jalan Fatmawati, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Korban FH (30) hampir kehilangan sepeda motor Yamaha Mio J miliknya.
Beruntung, saat pelaku hendak membawa kabur, aksinya diketahui saksi dan korban. Pelaku langsung kabur meninggalkan motor.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha NMAX dan Mio J yang digunakan sebagai sarana pencurian.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim. (*/red)