Informasi Penerimaan CPNS 2026 Empat Lawang, Berikut Penjelasan Sekda!

oleh -33 Dilihat
Sekda Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin. Foto: doc. LINTANGPOS.COM

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Peluang penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2026 di Kabupaten Empat Lawang masih menunggu kepastian pemerintah pusat.

Hingga akhir Oktober 2026, Pemkab Empat Lawang belum menerima informasi resmi mengenai jumlah formasi maupun jadwal seleksi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin, mengatakan pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis dan informasi formasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Menurutnya, kepastian tersebut diperlukan sebelum pemerintah daerah mengambil langkah terkait rencana penerimaan aparatur sipil negara (ASN), baik melalui jalur CPNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

BACA JUGA: CPNS 2026 Hanya untuk Fresh Graduate? Ini Penjelasan Pemerintah

“Kalau memang ada formasi, akan kita buka sesuai petunjuk dan aturan yang berlaku. Saat ini kita masih menunggu petunjuk dari KemenPAN-RB,” ujar Fauzan, Jumat (30/10/2026).

Ia menegaskan, Pemkab Empat Lawang akan segera menyampaikan informasi kepada masyarakat apabila pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan resmi mengenai formasi dan mekanisme penerimaan ASN.

Apabila penerimaan dibuka, seluruh tahapan akan mengikuti ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat.

Di sisi lain, Pemkab Empat Lawang terus melakukan penataan organisasi pemerintahan melalui mutasi dan promosi jabatan.

BACA JUGA: Jumat Menyehatkan, Sekda Empat Lawang Ajak ASN Sehat Jasmani dan Rohani

Pada Jumat (30/10/2026), sebanyak 27 pejabat di lingkungan Pemkab Empat Lawang dilantik dan diambil sumpah jabatannya.

Dari jumlah tersebut, 12 orang merupakan pejabat administrator atau eselon III, 13 pejabat pengawas atau eselon IV, serta dua pejabat fungsional.

Fauzan menjelaskan, pelantikan tersebut merupakan bagian dari kebutuhan organisasi sekaligus penyegaran birokrasi.

Pergeseran jabatan dilakukan melalui promosi dan mutasi tanpa ada pejabat yang mengalami demosi.

BACA JUGA: Pemkab Empat Lawang dan Kejari Teken Perjanjian Kerja Sama, Perkuat Pendampingan Hukum bagi Sembilan OPD

Menurutnya, pengisian jabatan dan pembinaan ASN tetap mempertimbangkan kinerja, potensi, serta kebutuhan organisasi perangkat daerah.

No More Posts Available.

No more pages to load.