Ringkasan Berita:
° Perkara korupsi fee proyek pokok pikiran DPRD OKU jilid II resmi inkrah. Empat terdakwa divonis penjara tanpa banding.
° Meski demikian, KPK menegaskan pengusutan belum berhenti dan masih memburu peran aktor lain di Pemda maupun DPRD OKU.
PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Perkara tindak pidana korupsi penerimaan fee proyek pokok pikiran (pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) jilid II akhirnya mencapai garis finis di meja hijau.
Empat terdakwa—Nopriansyah, Umi Hartati, Ferlan, dan Fachrudin—resmi menyandang status terpidana berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Tak ada banding, tak pula kasasi. Baik para terdakwa maupun jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang setelah masa pikir-pikir berakhir.
Ketua Tim JPU KPK, Taqdir Suhan, memastikan bahwa pihaknya kini tengah berkoordinasi untuk memperoleh salinan putusan sebagai dasar pelaksanaan eksekusi.
Informasi tersebut juga diperkuat Panitera Muda Tipikor yang menyatakan tak satu pun terdakwa mengajukan upaya hukum lanjutan.
Namun, inkrah bukan berarti tirai kasus benar-benar tertutup.
BACA JUGA: KPK Sinyalir Ada Aktor Besar Skandal Pokir OKU, Jilid Baru di Depan Mata?
Kesaksian Terpidana Masih Dibutuhkan
KPK menegaskan, meski vonis telah final, keterangan para terpidana masih sangat dibutuhkan.
Kesaksian mereka akan digunakan dalam persidangan perkara lain yang menyeret terdakwa Parwanto serta pihak-pihak terkait.
“Kami berharap kesaksian para terpidana ini bisa membuka peran aktor lain, baik di lingkungan Pemda OKU maupun DPRD OKU,” ujar Taqdir.
Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa perkara fee pokir belum sepenuhnya tuntas.
Masih ada potensi nama-nama baru yang bisa terseret ke hadapan hukum.
BACA JUGA: Sidang Suap Pokir OKU Memanas, Jaksa KPK Sindir ‘Pemeran Utama’ yang Masih Misterius!
Vonis dan Penolakan Justice Collaborator
Dalam perkara ini, Nopriansyah—mantan Kepala Dinas PUPR OKU—dijatuhi hukuman paling berat: 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Permohonan justice collaborator (JC) yang diajukannya kandas di tangan majelis hakim.
Hakim menilai peran Nopriansyah terlalu signifikan karena ikut menerima dan mengelola aliran uang proyek pokir.
Pengajuan JC dinilai hanya untuk meringankan hukuman, bukan membongkar keterlibatan pihak lain.
Sementara itu, tiga mantan anggota DPRD OKU—Umi Hartati, Ferlan, dan Fachrudin—masing-masing divonis 4 tahun 10 bulan penjara.
Awal Mula Kasus: Fee Menjelang Lebaran
Kasus ini bermula saat ketiga anggota DPRD OKU menagih fee proyek kepada Nopriansyah menjelang Lebaran 2025.
Fee tersebut berasal dari sembilan proyek pokir.
Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima Rp2,2 miliar dari seorang pengusaha dan Rp1,5 miliar dari pihak lain.
Dua hari berselang, KPK melakukan operasi tangkap tangan, mengamankan uang Rp2,6 miliar serta satu unit mobil Fortuner.
Kini, dengan putusan inkrah di tangan, KPK menegaskan komitmennya untuk terus menelusuri aliran uang dan membongkar siapa pun yang bermain di balik praktik korupsi proyek pokir DPRD OKU.
BACA JUGA: Progres Tol Palembang-Betung 70,75 Persen, Siap Fungsional Lebaran 2026
Tamat di pengadilan, tapi belum tentu selesai dalam penyidikan. (*/red)






