Ironi! Tanah Wakaf di Tengah Suksesnya Program PTSL Baru 45 Persen Bersertifikat

oleh -1014 Dilihat
Baru 45% tanah wakaf di Indonesia yang bersertifikat, membuat ribuan masjid dan musala masih rawan sengketa. Pemerintah dorong percepatan legalisasi. (*/Ilustrasi/LintangPos.com

Selain itu, tanah wakaf yang telah bersertifikat mendapat perlindungan hukum yang kuat.

Sertifikat tersebut memastikan tanah tidak bisa dialihkan atau diperjualbelikan, sesuai dengan prinsip dasar wakaf yang bersifat tetap dan abadi untuk kepentingan umum.

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Wakaf

BACA JUGA: Duka Berlapis! Istri Baru Wafat, Rumah Hangus Dilalap Api

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Agama (Kemenag) menyediakan jalur resmi untuk mendaftarkan tanah wakaf agar memiliki legalitas penuh. Prosesnya meliputi dua tahapan utama:

1. Pembuatan Akta Wakaf

Tahap pertama dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Wakaf (PPAW) yang telah ditunjuk oleh Kemenag. Di sini, pewakaf menyampaikan ikrar wakaf secara resmi yang dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW).

2. Pendaftaran di Kantor Pertanahan (BPN)

Setelah akta disahkan, tanah yang diwakafkan didaftarkan ke Kantor Pertanahan (Kantah) agar diterbitkan sertifikat tanah wakaf. Pemohon perlu menyiapkan dokumen berikut:

  • Formulir permohonan bermaterai
  • Surat kuasa (bila diwakilkan)
  • Fotokopi KTP, KK, dan identitas kuasa (jika ada)
  • Bukti kepemilikan tanah (alas hak atau milik adat)
  • Akta Ikrar Wakaf/Surat Ikrar Wakaf
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
  • Bukti pembayaran SSB (BPHTB) dan SSP/PPh sesuai ketentuan

BACA JUGA: Kejagung Lakukan Rotasi Besar, Kejati Sumsel Alami Pergantian Sejumlah Pejabat Kunci

Selain itu, diperlukan juga pernyataan tanah tidak dalam sengketa, serta penguasaan fisik atas tanah tersebut. Setelah proses selesai, sertifikat tanah wakaf dicatat dalam buku tanah dan memperoleh status hukum tetap.

Perlindungan Aset Umat

Dengan jumlah rumah ibadah yang terus bertambah setiap tahun, sertifikasi tanah wakaf menjadi fondasi penting bagi perlindungan aset umat.

Nusron Wahid menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat dibutuhkan agar seluruh tanah wakaf segera terdaftar secara legal.

“Tanah wakaf bukan sekadar soal aset, tapi soal keberlanjutan ibadah dan pendidikan umat. Karena itu, sertifikasi tanah wakaf harus dipercepat,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.