Ironi! Tanah Wakaf di Tengah Suksesnya Program PTSL Baru 45 Persen Bersertifikat

oleh -27 Dilihat
Baru 45% tanah wakaf di Indonesia yang bersertifikat, membuat ribuan masjid dan musala masih rawan sengketa. Pemerintah dorong percepatan legalisasi. (*/Ilustrasi/LintangPos.com

Ringkasan Berita:
° Meski program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mencatatkan 123,2 juta bidang tanah terdaftar di Indonesia, status tanah wakaf masih memprihatinkan.

° Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan, baru 45 persen atau 278.469 bidang tanah wakaf yang telah bersertifikat dari total lebih dari 561 ribu bidang.

° Kondisi ini membuat ribuan tanah wakaf, terutama masjid dan musala, rawan sengketa.

° Pemerintah pun mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf melalui dua tahap utama: pembuatan akta wakaf dan pendaftaran di Kantor Pertanahan (BPN).


Jakarta, LintangPos.com – Di tengah keberhasilan pemerintah mencatatkan 123,2 juta bidang tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), masih tersisa pekerjaan rumah besar terkait legalitas tanah wakaf.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa hingga 2025, tanah wakaf yang bersertifikat baru mencapai 45 persen dari total 561.909 bidang yang terdata.

“Capaian pendaftaran tanah wakaf hingga tahun 2025 baru 278.469 bidang dengan luas 26.852 hektar,” ujar Nusron saat menghadiri peluncuran KKN Tematik di UIN KH Abdurrahman Wahid, Pekalongan, Senin (13/10/2025).

Data tersebut menunjukkan bahwa masih ada ratusan ribu bidang tanah wakaf yang belum memiliki kepastian hukum.

Ironisnya, sebagian besar lahan itu digunakan untuk tempat ibadah umat Islam, yakni 258.156 masjid dan 266.413 musala di seluruh Indonesia.

“Ketika ada proyek strategis nasional, dulu tanah itu tidak dianggap karena nilainya kecil. Tapi begitu ada pembangunan, ahli waris yang dulu tidak peduli kini menuntut hak atas tanah tersebut,” terang Nusron.

BACA JUGA: Sekolah di OKI Disegel Pemilik Tanah, Siswa SD dan SMP Terpaksa Pulang

Pentingnya Sertifikasi Tanah Wakaf

Sertifikasi tanah wakaf menjadi langkah penting untuk mencegah sengketa, konflik, dan pengalihan fungsi lahan.

Tanpa dokumen legal, status kepemilikan tanah wakaf bisa digugat, bahkan oleh pihak yang tidak memiliki hubungan dengan pewakaf aslinya.

Selain itu, tanah wakaf yang telah bersertifikat mendapat perlindungan hukum yang kuat.

Sertifikat tersebut memastikan tanah tidak bisa dialihkan atau diperjualbelikan, sesuai dengan prinsip dasar wakaf yang bersifat tetap dan abadi untuk kepentingan umum.

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Wakaf

BACA JUGA: Duka Berlapis! Istri Baru Wafat, Rumah Hangus Dilalap Api

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Agama (Kemenag) menyediakan jalur resmi untuk mendaftarkan tanah wakaf agar memiliki legalitas penuh. Prosesnya meliputi dua tahapan utama:

1. Pembuatan Akta Wakaf

Tahap pertama dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Wakaf (PPAW) yang telah ditunjuk oleh Kemenag. Di sini, pewakaf menyampaikan ikrar wakaf secara resmi yang dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW).

2. Pendaftaran di Kantor Pertanahan (BPN)

Setelah akta disahkan, tanah yang diwakafkan didaftarkan ke Kantor Pertanahan (Kantah) agar diterbitkan sertifikat tanah wakaf. Pemohon perlu menyiapkan dokumen berikut:

  • Formulir permohonan bermaterai
  • Surat kuasa (bila diwakilkan)
  • Fotokopi KTP, KK, dan identitas kuasa (jika ada)
  • Bukti kepemilikan tanah (alas hak atau milik adat)
  • Akta Ikrar Wakaf/Surat Ikrar Wakaf
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
  • Bukti pembayaran SSB (BPHTB) dan SSP/PPh sesuai ketentuan

BACA JUGA: Kejagung Lakukan Rotasi Besar, Kejati Sumsel Alami Pergantian Sejumlah Pejabat Kunci

Selain itu, diperlukan juga pernyataan tanah tidak dalam sengketa, serta penguasaan fisik atas tanah tersebut. Setelah proses selesai, sertifikat tanah wakaf dicatat dalam buku tanah dan memperoleh status hukum tetap.

Perlindungan Aset Umat

Dengan jumlah rumah ibadah yang terus bertambah setiap tahun, sertifikasi tanah wakaf menjadi fondasi penting bagi perlindungan aset umat.

Nusron Wahid menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat dibutuhkan agar seluruh tanah wakaf segera terdaftar secara legal.

“Tanah wakaf bukan sekadar soal aset, tapi soal keberlanjutan ibadah dan pendidikan umat. Karena itu, sertifikasi tanah wakaf harus dipercepat,” tegasnya.

Ke depan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen mempercepat program sertifikasi tanah wakaf digital melalui integrasi data antara Kemenag dan BPN agar prosesnya semakin mudah dan transparan. (*/red)