OKI, LintangPos.com — Aktivitas belajar di dua sekolah di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, sempat lumpuh total pada Senin (13/10/2024).
Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Berkat dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 SP Padang yang berada di Desa Bungin Tinggi, Kecamatan SP Padang, mendadak disegel oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik sah tanah lokasi sekolah.
Pintu gerbang kedua sekolah tersebut dirantai dan dipasangi papan bertuliskan peringatan hukum.
Dalam papan itu tertulis bahwa tanah tersebut dalam sengketa dan dilarang digunakan untuk aktivitas apa pun.
Tulisan tersebut juga mencantumkan ancaman pidana berdasarkan Pasal 551 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin dan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan.
Di bawahnya tercantum nama Rumah Hukum Thabrani & Partners sebagai pihak kuasa hukum pemilik lahan yang mengklaim bernama H. Darsono.
BACA JUGA: Lapas Empat Lawang Gelar Razia Gabungan Tengah Malam, Pastikan Lingkungan Aman dan Tertib
Akibat penyegelan ini, para siswa SD dan SMP yang sudah datang ke sekolah terpaksa kembali ke rumah.
Video suasana tersebut kemudian viral di media sosial, memicu perhatian masyarakat luas.
Salah seorang tokoh masyarakat Desa Bungin Tinggi, Ibrahim (70), menjelaskan bahwa tanah tempat berdirinya sekolah itu sebenarnya telah diganti rugi oleh warga Desa Bungin Tinggi dan Desa Penyandingan sejak tahun 1977.






