Naluri melindungi harta benda membuatnya reflek menarik besi belakang motor pelaku.
Namun aksi itu membuatnya terseret hingga 10 meter di aspal.
Luka lecet di kaki menjadi bukti kerasnya perjuangan sang ibu rumah tangga.
BACA JUGA: Pelaku Jambret iPhone di Jogging Track Ayek Lematang Akhirnya Diringkus Polisi
Meski sempat membuat perlawanan, pelaku berhasil melarikan diri membawa dompet tersebut.
Laporan polisi pun segera dibuat melalui LP/B-23/XI/2025/SPKT/Polsek Lubuklinggau Barat.
Tak butuh waktu lama, Tim Macan Linggau Sat Reskrim Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan.
Bukti dan keterangan yang terkumpul akhirnya mengarah kuat pada identitas pelaku.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar menyampaikan bahwa pelaku berhasil ditangkap pada Rabu, 12 November 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah adanya koordinasi lintas wilayah, mengingat pelaku diketahui berasal dari Rejang Lebong.
BACA JUGA: Aksi Jambret di Jembatan Ampera, Mahasiswi Kehilangan Gelang Emas Rp12 Juta
Di hadapan petugas, AKS mengakui seluruh perbuatannya.
Ia bahkan telah menjual dua ponsel hasil penjambretan ke Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong. Sementara uang tunai Rp500 ribu yang ia ambil dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari dan—yang lebih memprihatinkan—pembelian paket narkoba jenis sabu.
“Pengakuan tersangka sangat jelas. Tindakan pelaku bukan hanya merugikan korban secara materi, tetapi juga menyebabkan luka fisik akibat terseretnya korban,” ujar Kasat Reskrim.
Kini, AKS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tetap waspada, terlebih di ruang publik yang kerap menjadi sasaran kejahatan jalanan. (*/red)






