Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar menyampaikan bahwa pelaku berhasil ditangkap pada Rabu, 12 November 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah adanya koordinasi lintas wilayah, mengingat pelaku diketahui berasal dari Rejang Lebong.
BACA JUGA: Aksi Jambret di Jembatan Ampera, Mahasiswi Kehilangan Gelang Emas Rp12 Juta
Di hadapan petugas, AKS mengakui seluruh perbuatannya.
Ia bahkan telah menjual dua ponsel hasil penjambretan ke Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong. Sementara uang tunai Rp500 ribu yang ia ambil dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari dan—yang lebih memprihatinkan—pembelian paket narkoba jenis sabu.
“Pengakuan tersangka sangat jelas. Tindakan pelaku bukan hanya merugikan korban secara materi, tetapi juga menyebabkan luka fisik akibat terseretnya korban,” ujar Kasat Reskrim.
Kini, AKS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tetap waspada, terlebih di ruang publik yang kerap menjadi sasaran kejahatan jalanan. (*/red)
Page: 1 2
Polsek Talang Padang mendorong warga Desa Canggu memanfaatkan pekarangan rumah sebagai lahan produktif untuk memperkuat…
Polres Empat Lawang meraih peringkat II IKPA kategori pagu besar di KPPN Lahat yang membawahi…
Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menargetkan daerah bebas rabies 2030 setelah 230 kasus gigitan…
Polres Empat Lawang mengungkap kasus curanmor di Tanjung Kupang. Seorang terduga pelaku diamankan, polisi masih…
Mendagri Tito Karnavian bersama istri mengunjungi stand Dekranasda Empat Lawang dalam Kriyanusa 2026 di JCC…
Hujan deras disertai angin kencang mengguyur Tebing Tinggi, Empat Lawang, Minggu siang. Warga menyambut gembira…