Ringkasan Berita:
° Seorang suami di Lubuklinggau menyiram istrinya dengan cairan air keras saat tidur.
°✓Polisi menetapkan SH sebagai tersangka KDRT dan langsung menahannya.
° Korban alami luka bakar serius dan kasus ini menjadi peringatan penting agar korban kekerasan berani melapor.
LUBUK LINGGAU, LINTANGPOS.com – Di sebuah rumah di Jl. Jambu II, Kelurahan Watervang, Kota Lubuklinggau, suasana hening pada dini hari berubah menjadi mimpi buruk.
Wulandari, seorang ibu rumah tangga, terbangun dari tidur pulasnya bukan karena suara, tetapi oleh rasa perih yang membakar kulitnya.
Cairan air keras—diduga cuka parah—mengalir di tubuhnya. Dan yang lebih mengejutkan, pelakunya adalah orang yang seharusnya menjadi pelindung: suaminya sendiri, SH (42).
Peristiwa mengenaskan itu terjadi pada Senin (13/11/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Tanpa aba-aba, SH melakukan tindakan ekstrem tersebut saat istrinya tak berdaya.
Serangan mendadak itu meninggalkan luka bakar serius di pipi kanan, bibir, leher belakang, dada kanan atas, hingga lengan.
BACA JUGA: Tangis Pecah di Pengadilan, Dua Saksi Anak Gemetar Saat Lihat Terdakwa Kasus Pembunuhan
Tak lama setelah kejadian, dengan kondisi terluka dan trauma, Wulandari melaporkan tindakan suaminya ke Polres Lubuklinggau.
Laporan polisi pun diterima dan langsung ditindaklanjuti.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithya Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar menjelaskan bahwa tim gabungan dari Unit PPA, Satreskrim, dan Opsnal Macan Linggau segera bergerak cepat.
Berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti-bukti kuat, penyidik menetapkan SH sebagai tersangka.
Selasa (18/11/2025), aparat mendatangi rumah pelaku. SH tak melakukan perlawanan saat diamankan, namun penyidik menilai ia berpotensi melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti. Penahanan pun langsung dilakukan.
Kanit PPA Ipda Kopran Maryadi menegaskan bahwa tindakan SH termasuk kekerasan berat yang merendahkan martabat perempuan.
BACA JUGA: Wartawan Diancam & Didorong Saat Liputan Korupsi Rp1,6 Triliun, Kasusnya Diaporkan ke Polisi
Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi korban kekerasan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi cermin betapa kekerasan dalam rumah tangga masih menjadi ancaman nyata.
Peristiwa tragis yang menimpa Wulandari menjadi pengingat keras bahwa KDRT bukan persoalan privat, melainkan tindak pidana yang harus dihentikan.
Masyarakat pun didorong untuk tidak ragu melapor bila mengalami atau mengetahui kekerasan serupa—karena keselamatan tak boleh ditawar. (*/red)







