Ketiga pelaku, yang merupakan warga Desa Payalingkung, Kecamatan Lubuk Keliat, Ogan Ilir, tega mencekik korban hingga tewas sebelum membakar jasadnya bersama truk dengan menyiramkan bahan bakar minyak ke kabin.
“Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 ayat (3) tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 338, 339, dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup,” tegas Kapolres.
Peristiwa ini sempat menggegerkan warga sekitar.
Seorang saksi mata bernama Misbakun mengaku terkejut melihat truk yang terbakar di tengah kebun tebu.
“Kondisinya gosong. Kami baru sadar ada mayat di dalamnya,” ungkapnya.
BACA JUGA: Sopir Angdes Tewas Ditembak Diduga Dipicu Cekcok di SPBU
Kini, Suharti hanya bisa berharap hukum benar-benar ditegakkan untuk suaminya yang menjadi korban kebiadaban manusia.
“Saya ingin pelaku merasakan penderitaan yang sama seperti suami saya alami,” katanya dengan nada penuh haru. (*/red)
Page: 1 2
JAKARTA, LINTANGPOS.com - Memasuki September 2026, pilihan iPhone di pasar Indonesia semakin beragam. Apple menawarkan…
Polsek Tebing Tinggi menggencarkan Makmano Karhutla dengan menyambangi warga dan mengingatkan agar tidak membuka lahan…
Bhabinkamtibmas Polsek Ulu Musi mengecek Pekarangan Bergizi di Desa Batu Lintang sebagai dukungan terhadap ketahanan…
Polsek Tebing Tinggi menyasar pemilik lahan di Desa Kembang Manis untuk mencegah Karhutla dan melarang…
Herman Deru melepas 95 Kafilah Sumsel ke MTQ XXXI Semarang dan menargetkan kejayaan Sumsel kembali…
Herman Deru meminta RUU Ketransmigrasian tak hanya ubah paradigma, tetapi juga menyelesaikan persoalan aset dan…