Ketiga pelaku, yang merupakan warga Desa Payalingkung, Kecamatan Lubuk Keliat, Ogan Ilir, tega mencekik korban hingga tewas sebelum membakar jasadnya bersama truk dengan menyiramkan bahan bakar minyak ke kabin.
“Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 ayat (3) tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 338, 339, dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup,” tegas Kapolres.
Peristiwa ini sempat menggegerkan warga sekitar.
Seorang saksi mata bernama Misbakun mengaku terkejut melihat truk yang terbakar di tengah kebun tebu.
“Kondisinya gosong. Kami baru sadar ada mayat di dalamnya,” ungkapnya.
BACA JUGA: Sopir Angdes Tewas Ditembak Diduga Dipicu Cekcok di SPBU
Kini, Suharti hanya bisa berharap hukum benar-benar ditegakkan untuk suaminya yang menjadi korban kebiadaban manusia.
“Saya ingin pelaku merasakan penderitaan yang sama seperti suami saya alami,” katanya dengan nada penuh haru. (*/red)






