Isu SP3 Kasus Dugaan Korupsi APAR Rp4 Miliar Dibantah

oleh -821 Dilihat
Kejaksaan Negeri Lubuklinggau membantah isu penghentian (SP3) kasus dugaan korupsi APAR Rp4 miliar. Seluruh saksi telah diperiksa dan kasus segera diekspos ke Kejati Palembang, Jum'at (17/10/2025). Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:
° Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) tahun 2024 senilai Rp4 miliar tidak akan dihentikan atau di-SP3-kan.

° Klarifikasi ini disampaikan setelah muncul isu liar di tengah masyarakat yang mengaitkan penghentian kasus dengan kegiatan bimtek kepala desa yang diikuti sejumlah oknum wartawan.

° Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani, memastikan seluruh saksi, termasuk kepala desa di Kabupaten Musi Rawas Utara, telah diperiksa, dan kasus akan diekspos ke Kejati Palembang sebelum naik ke tahap penyidikan.


Lubuk Linggau, LintangPos.com Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) tahun 2024 dengan nilai proyek mencapai Rp4 miliar terus berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.

Seluruh saksi terkait, termasuk para kepala desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), telah dimintai keterangan oleh tim penyidik.

Namun di tengah proses hukum yang intensif ini, beredar isu liar di masyarakat bahwa kasus tersebut akan dihentikan atau di-SP3-kan.

Isu tersebut bahkan dikaitkan dengan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) kepala desa yang diikuti puluhan oknum wartawan di salah satu hotel di Lubuklinggau.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Suwarno, SH.MH, melalui Kasi Intel Armein Ramdhani, SH, menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.

“Tidak benar kasus dugaan korupsi APAR akan dihentikan atau SP3-kan. Itu hanya isu liar saja,” tegas Armein kepada Muratarabicara.com, Jumat (17/10/2025).

BACA JUGA: Fakta Baru Kasus Korupsi APAR Empat Lawang, Proyek ‘Titipan’ Tanpa Musdes

Ia memastikan bahwa penyelidikan kasus masih terus berlanjut.

“Semua kepala desa sudah diperiksa dan dimintai keterangan. Sepertinya tidak ada lagi yang akan dipanggil,” ujarnya.

Meski demikian, Armein belum bisa mengungkap lebih jauh mengenai hasil penyelidikan karena kasus belum naik ke tahap penyidikan.

“Kalau sudah masuk ke tingkat penyidikan, akan diumumkan melalui konferensi pers,” tambahnya.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.