Palembang, LintangPos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat lebih dari 14 kilogram.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (17/9/2025).
Ketiga terdakwa yakni Zupiyadi, Mistoni alias Toni Blerr, dan Syakirman, yang hadir secara virtual.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Fatima SH MH.
JPU Kejati Sumsel, Ki Agus Anwar SH, menegaskan perbuatan para terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar hukum.
Mereka dinyatakan bersalah menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, hingga menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman.
BACA JUGA: Usai Konsumsi Narkoba, Pemuda Asal Seluma Mengamuk Rusak Mobil dan Aniaya Warga di Lubuklinggau
“Untuk itu, kami menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman pidana mati sebagaimana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar JPU.
Penasihat hukum para terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya.
Kasus ini merupakan hasil pengungkapan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel pada Januari–Februari 2025.
Total barang bukti yang diamankan sekitar 15 kilogram sabu yang masuk dari Malaysia melalui jalur perairan Riau sebelum diedarkan ke Sumatera Selatan.
Barang bukti pertama kali disita dari terdakwa Zupiyadi di Tulung Selapan, Kabupaten OKI.
Sabu itu rencananya akan diserahkan kepada Syakirman dan Mistoni di wilayah Sekayu, Muba.
BACA JUGA: Apel Kebangsaan di Prabumulih, Wako Arlan Ingatkan Aksi Tanpa Anarkis
Zupiyadi dan Syakirman ditangkap pada 21 Januari 2025, sementara Toni Blerr berhasil ditangkap pada 4 Februari 2025 setelah sempat kabur.
Hingga kini, bandar besar jaringan ini berinisial CN masih buron.
Selain kasus narkotika, Mistoni alias Toni Blerr juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyidik menyita delapan kendaraan bermotor, sejumlah ATM dan buku tabungan, serta rumah mewah miliknya.
Barang-barang yang disita di antaranya mobil Innova Reborn Venturer, Pajero Sport, Hilux Double Cabin, dan Honda Brio RS.
Polisi menduga seluruh aset tersebut berasal dari hasil penjualan narkoba.
BACA JUGA: Satresnarkoba Polres Empat Lawang Serahkan Tersangka Sabu ke Kejaksaan
“Semua barang bukti akan ditindaklanjuti dengan penerapan pasal TPPU,” tegas penyidik.
Sidang dengan agenda pleidoi dijadwalkan digelar pekan depan. (*/red)