Categories: Kasus Sumsel

Jaksa Tuntut Mati Tiga Terdakwa Kasus 14 Kg Sabu di PN Palembang

Palembang, LintangPos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat lebih dari 14 kilogram.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (17/9/2025).

Ketiga terdakwa yakni Zupiyadi, Mistoni alias Toni Blerr, dan Syakirman, yang hadir secara virtual.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Fatima SH MH.

JPU Kejati Sumsel, Ki Agus Anwar SH, menegaskan perbuatan para terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar hukum.

Mereka dinyatakan bersalah menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, hingga menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman.

BACA JUGA: Usai Konsumsi Narkoba, Pemuda Asal Seluma Mengamuk Rusak Mobil dan Aniaya Warga di Lubuklinggau

“Untuk itu, kami menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman pidana mati sebagaimana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar JPU.

Penasihat hukum para terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya.

Kasus ini merupakan hasil pengungkapan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel pada Januari–Februari 2025.

Total barang bukti yang diamankan sekitar 15 kilogram sabu yang masuk dari Malaysia melalui jalur perairan Riau sebelum diedarkan ke Sumatera Selatan.

Barang bukti pertama kali disita dari terdakwa Zupiyadi di Tulung Selapan, Kabupaten OKI.

Sabu itu rencananya akan diserahkan kepada Syakirman dan Mistoni di wilayah Sekayu, Muba.

BACA JUGA: Apel Kebangsaan di Prabumulih, Wako Arlan Ingatkan Aksi Tanpa Anarkis

Zupiyadi dan Syakirman ditangkap pada 21 Januari 2025, sementara Toni Blerr berhasil ditangkap pada 4 Februari 2025 setelah sempat kabur.

Hingga kini, bandar besar jaringan ini berinisial CN masih buron.

Selain kasus narkotika, Mistoni alias Toni Blerr juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidik menyita delapan kendaraan bermotor, sejumlah ATM dan buku tabungan, serta rumah mewah miliknya.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: BNNP Sumsel jaringan Malaysia Kejati Sumsel narkoba Sumsel pengungkapan sabu jaringan Malaysia di Sumsel sabu 14 kg sidang narkotika PN Kelas IA Khusus sidang PN Palembang TPPU TPPU Toni Blerr dan aset mewah tuntutan mati tuntutan mati kasus narkoba di Palembang

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kecelakaan di Talang Banyu, Satu Orang Meninggal

Kecelakaan di Talang Banyu Empat Lawang melibatkan Vario, Suzuki Carry dan Supra Fit. Satu pengendara…

6 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

21 Paket Sabu Diamankan, Polres Empat Lawang Bongkar Dugaan Peredaran

Polres Empat Lawang mengamankan LA dan 21 klip diduga sabu seberat 5,55 gram di Kota…

13 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Rukor Bulanan Pemkab Empat Lawang Bahas Manajemen Talenta hingga Pelayanan Publik

Pemkab Empat Lawang menggelar Rakoret seluruh OPD membahas Manajemen Talenta, persiapan Mal Pelayanan Publik, MoU…

15 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Sekda Fauzan: Pancasila Harus Dibumikan

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menegaskan nilai Pancasila harus dibumikan dalam birokrasi dan kehidupan…

16 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Tiga Anak Diamankan, Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Curas

Polres Empat Lawang mengungkap kasus curas di Tanjung Beringin. Tiga anak berusia 16 tahun diamankan…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Parlemen
  • Sumsel

Pemkab dan DPRD Empat Lawang Sepakati Perubahan APBD 2026

Pemkab dan DPRD Empat Lawang menyepakati Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp1,137 triliun dan belanja…

1 hari ago