Categories: Ekonomi Musi Rawas Sumsel

Jelang 2026 Wajib Halal! Ratusan UMKM di Musi Rawas Sudah Kantongi Sertifikat, Kuota Gratis Masih Dibuka!

Ringkasan Berita:

° Kuota sertifikasi halal gratis bagi UMKM makanan dan minuman di Musi Rawas masih tersedia.

° Pendamping halal Sopan Sopian mencatat sudah 284 pelaku usaha memperoleh sertifikat sejak 2023.

° Seluruh produk wajib halal per 17 Oktober 2026.


MUSI RAWAS, LINTANGPOS.com — Upaya memastikan seluruh produk makanan dan minuman pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Sumatera Selatan memenuhi standar kehalalan terus dikebut.

Pendamping produk halal Kabupaten Musi Rawas, Sopan Sopian, menegaskan bahwa kuota sertifikasi halal gratis masih tersedia dan terbuka bagi UMKM yang belum mengajukan.

“Kuota sertifikasi halal gratis untuk produk UMKM masih tersedia,” ujarnya kepada wartawan, Rabu 26 November 2025.

Sopan menjelaskan, pemerintah telah menetapkan bahwa semua produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal mulai 17 Oktober 2026.

Karena itu, sosialisasi terus digencarkan agar pelaku usaha tidak tertinggal dan segera mengurus legalitas produknya.

Sejak bertugas sebagai pendamping pada 2023, Sopan telah membantu menerbitkan 284 sertifikat halal bagi pelaku usaha yang tersebar di Kabupaten Musi Rawas, Kota Lubuk Linggau, dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

BACA JUGA: PEDA KTNA Sumsel 2025 Bikin Empat Lawang Makin ‘Menyala’, Hotel Penuh, UMKM Raup Untung Besar!

“Dari 2023 hingga 2025 sudah 284 sertifikat halal terbit,” jelasnya.

Sopan merupakan Petugas Pendamping Produk Halal yang tergabung di Universitas Raden Fatah Palembang dan bekerja sama dengan Kemenag Musi Rawas, dengan wilayah kerja mencakup seluruh Provinsi Sumatera Selatan.

Ia memastikan siap membantu pelaku UMKM mana pun di provinsi tersebut.

Menurutnya, kendala utama di lapangan adalah banyak pelaku usaha belum memahami pentingnya sertifikasi halal. Pada awal bertugas, ia aktif melakukan sosialisasi langsung ke pelaku usaha.

Kini, sebagian besar pemohon datang berdasarkan rekomendasi sesama pelaku UMKM yang sudah lebih dulu mendapatkan sertifikat.

Untuk pengajuan, syaratnya mudah: pelaku usaha harus memiliki produk makanan atau minuman, KTP Elektronik, dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

BACA JUGA: Pemprov Sumsel Bagikan Ribuan Bantuan Sarana Dagang! Sekda Janji UMKM Akan Jadi “Sultan Muda”

Jika belum punya NIB, Sopan siap membantu membuatkannya secara online.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: akreditasi lembaga pelatihan kesehatan Sumatera Selatan kewajiban halal 2026 makanan minuman halal sertifikasi halal Sopan Sopian UMKM Musi Rawas

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kapolres Empat Lawang Sambangi Warga Lubuk Kelumpang, Sampaikan Pesan Kamtibmas

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi bersama sejumlah pejabat utama…

7 jam ago
  • Berita

Disdukcapil Empat Lawang Imbau Warga Segera Urus Akta Kematian

Disdukcapil Empat Lawang mengimbau warga segera mengurus akta kematian agar data kependudukan akurat dan persoalan…

10 jam ago
  • Berita

Sekda Empat Lawang Kejar Penyelesaian 5 Dokumen Sekolah Rakyat

Pemkab Empat Lawang mempercepat penyelesaian lima dokumen Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 dan menargetkan pekerjaan fisik…

11 jam ago
  • Berita

Sekda Empat Lawang Temukan Kendala Cetak KTP, Minta Dukungan BPKAD

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menemukan kendala ribbon pencetak KTP-el dan meminta dukungan BPKAD…

14 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Gelar Donor Darah Sambut HUT ke-75 Humas Polri

Polres Empat Lawang menggelar donor darah serentak dalam rangka HUT ke-75 Humas Polri sebagai bentuk…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polisi Gerebek Sebuah Rumah di Kecamatan Pendopo, Pria 52 Tahun Diamankan!

Polres Empat Lawang mengamankan pria 52 tahun di Pendopo. Polisi menyita diduga sabu 0,14 gram,…

1 hari ago