Categories: Ekonomi Musi Rawas Sumsel

Jelang 2026 Wajib Halal! Ratusan UMKM di Musi Rawas Sudah Kantongi Sertifikat, Kuota Gratis Masih Dibuka!

Ringkasan Berita:

° Kuota sertifikasi halal gratis bagi UMKM makanan dan minuman di Musi Rawas masih tersedia.

° Pendamping halal Sopan Sopian mencatat sudah 284 pelaku usaha memperoleh sertifikat sejak 2023.

° Seluruh produk wajib halal per 17 Oktober 2026.


MUSI RAWAS, LINTANGPOS.com — Upaya memastikan seluruh produk makanan dan minuman pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Sumatera Selatan memenuhi standar kehalalan terus dikebut.

Pendamping produk halal Kabupaten Musi Rawas, Sopan Sopian, menegaskan bahwa kuota sertifikasi halal gratis masih tersedia dan terbuka bagi UMKM yang belum mengajukan.

“Kuota sertifikasi halal gratis untuk produk UMKM masih tersedia,” ujarnya kepada wartawan, Rabu 26 November 2025.

Sopan menjelaskan, pemerintah telah menetapkan bahwa semua produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal mulai 17 Oktober 2026.

Karena itu, sosialisasi terus digencarkan agar pelaku usaha tidak tertinggal dan segera mengurus legalitas produknya.

Sejak bertugas sebagai pendamping pada 2023, Sopan telah membantu menerbitkan 284 sertifikat halal bagi pelaku usaha yang tersebar di Kabupaten Musi Rawas, Kota Lubuk Linggau, dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

BACA JUGA: PEDA KTNA Sumsel 2025 Bikin Empat Lawang Makin ‘Menyala’, Hotel Penuh, UMKM Raup Untung Besar!

“Dari 2023 hingga 2025 sudah 284 sertifikat halal terbit,” jelasnya.

Sopan merupakan Petugas Pendamping Produk Halal yang tergabung di Universitas Raden Fatah Palembang dan bekerja sama dengan Kemenag Musi Rawas, dengan wilayah kerja mencakup seluruh Provinsi Sumatera Selatan.

Ia memastikan siap membantu pelaku UMKM mana pun di provinsi tersebut.

Menurutnya, kendala utama di lapangan adalah banyak pelaku usaha belum memahami pentingnya sertifikasi halal. Pada awal bertugas, ia aktif melakukan sosialisasi langsung ke pelaku usaha.

Kini, sebagian besar pemohon datang berdasarkan rekomendasi sesama pelaku UMKM yang sudah lebih dulu mendapatkan sertifikat.

Untuk pengajuan, syaratnya mudah: pelaku usaha harus memiliki produk makanan atau minuman, KTP Elektronik, dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

BACA JUGA: Pemprov Sumsel Bagikan Ribuan Bantuan Sarana Dagang! Sekda Janji UMKM Akan Jadi “Sultan Muda”

Jika belum punya NIB, Sopan siap membantu membuatkannya secara online.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: akreditasi lembaga pelatihan kesehatan Sumatera Selatan kewajiban halal 2026 makanan minuman halal sertifikasi halal Sopan Sopian UMKM Musi Rawas

Recent Posts

  • Berita

Rhendy Andrea Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Empat Lawang

Rhendy Andrea terpilih aklamasi sebagai Ketua DPD II Golkar Empat Lawang periode 2026–2030 dalam Musda…

5 jam ago
  • Berita

Arifa’i Sebut Golkar Mitra Strategis Bangun Empat Lawang

Wakil Bupati Arifa’i berharap Musda Golkar Empat Lawang melahirkan kader terbaik dan memperkuat sinergi partai…

8 jam ago
  • Berita

Calon Ketua DPD Partai Golkar Empat Lawang Mengerucut ke Satu Nama

Verifikasi DPD Golkar Sumsel menemukan kekurangan kecil dalam berkas pencalonan. Dari dua pengambil berkas, hanya…

9 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

David Aljufri Dorong Kaderisasi Jelang Musda Golkar Empat Lawang

David Hardianto Aljufri menekankan kaderisasi menjelang Musda Golkar Empat Lawang. Ia berharap pengurus baru memperkuat…

15 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Cegah Karhutla, Polres Empat Lawang Gencarkan Patroli dari Rumah ke Rumah

Polres Empat Lawang menggencarkan patroli Makmano Karhutla di Talang Padang dan mengimbau warga tidak membakar…

16 jam ago
  • Berita

Mantan Murid Bobol Rumah Guru di Lintang Kanan

Mantan murid diduga membobol rumah gurunya di Lintang Kanan. Polisi menangkap A.N. dan mengamankan kompor…

1 hari ago