Categories: Kasus Musi Rawas Sumsel

Join Investigation, Polres Musi Rawas dan Polsek BTS Ulu Ringkus Pengedar Sabu di SP 8 Trijaya


Ringkasan Berita:
° Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas bersama Polsek BTS Ulu berhasil menangkap HE (29), warga SP 8 Desa Trijaya, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

° Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu siap edar.

° Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui nomor layanan aduan narkoba Polres Musi Rawas.


Musi Rawas, LintangPos.com – Kerja sama antara Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas dan Polsek BTS Ulu (cecar) kembali membuahkan hasil.

Seorang pria berinisial HE (29), warga SP 8 Desa Trijaya, Kecamatan BTS Ulu, berhasil ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Senin malam (14/10/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di rumah pelaku di Desa Trijaya.

Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti mencurigakan.

“Benar, tersangka sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas,” ujar Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, didampingi Kasat Reserse Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel serta Kapolsek BTS Ulu AKP Fauzan Aziman, Selasa (15/10/2025).

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu kantong plastik sedang berisi sabu, 14 klip kecil sabu siap edar, satu bal plastik kecil, dua korek api, dan satu alat hisap sabu (bong).

BACA JUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik

Kapolres menjelaskan, penangkapan HE berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke nomor aduan narkoba 0856-131-0005.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pemetaan lokasi peredaran.

“Setelah kami melakukan analisa, Kasat Narkoba berkoordinasi dengan Polsek BTS Ulu untuk melakukan tindakan cepat di lapangan. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ungkap IPTU Jemmy Amin Gumayel.

Dari pemeriksaan awal, HE disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Musi Rawas.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: ancaman hukuman 20 tahun kasus narkoba barang bukti sabu di Desa Trijaya HE Musi Rawas Kasus Narkotika operasi gabungan Polres Musi Rawas dan Polsek BTS Ulu penangkapan narkoba penangkapan pengedar sabu di Musi Rawas penegakan hukum pengedar sabu Polres Musi Rawas Polsek BTS Ulu sabu SP 8 Trijaya

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Mendagri Tito Karnavian Singgah di Stand Dekranasda Empat Lawang

Mendagri Tito Karnavian bersama istri mengunjungi stand Dekranasda Empat Lawang dalam Kriyanusa 2026 di JCC…

7 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Hujan Deras Guyur Tebing Tinggi, Warga Sambut Gembira

Hujan deras disertai angin kencang mengguyur Tebing Tinggi, Empat Lawang, Minggu siang. Warga menyambut gembira…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

ORADO Empat Lawang Kirim 14 Atlet ke Piala Panglima TNI

ORADO Empat Lawang mengirim 14 atlet ke Open Tournament Domino Piala Panglima TNI di Lahat.…

2 hari ago
  • Berita
  • Nasional

Sumsel Jadi Ikon Kriyanusa 2026, Herman Deru Soroti Kekuatan Kriya Daerah

Sumatera Selatan menjadi ikon Kriyanusa 2026 di JICC Jakarta. Herman Deru hadir menyaksikan produk dan…

2 hari ago
  • Berita
  • Palembang
  • Sumsel

Herman Deru Dorong Pemuda Sumsel Jadi Pencipta Lapangan Kerja

Herman Deru mendorong pemuda Sumsel mengubah mindset dari pencari kerja menjadi pencipta lapangan kerja melalui…

2 hari ago
  • Artikel
  • Nasional

Lobang Buaya, Horor Misteri yang Sengaja Mengecoh Penonton

Film Lobang Buaya karya Hanung Bramantyo mengandalkan misteri pembunuhan dan plot twist, dengan latar fiksi…

2 hari ago