Categories: Kasus Musi Rawas Sumsel

Join Investigation, Polres Musi Rawas dan Polsek BTS Ulu Ringkus Pengedar Sabu di SP 8 Trijaya


Ringkasan Berita:
° Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas bersama Polsek BTS Ulu berhasil menangkap HE (29), warga SP 8 Desa Trijaya, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

° Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu siap edar.

° Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui nomor layanan aduan narkoba Polres Musi Rawas.


Musi Rawas, LintangPos.com – Kerja sama antara Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas dan Polsek BTS Ulu (cecar) kembali membuahkan hasil.

Seorang pria berinisial HE (29), warga SP 8 Desa Trijaya, Kecamatan BTS Ulu, berhasil ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Senin malam (14/10/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di rumah pelaku di Desa Trijaya.

Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti mencurigakan.

“Benar, tersangka sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas,” ujar Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, didampingi Kasat Reserse Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel serta Kapolsek BTS Ulu AKP Fauzan Aziman, Selasa (15/10/2025).

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu kantong plastik sedang berisi sabu, 14 klip kecil sabu siap edar, satu bal plastik kecil, dua korek api, dan satu alat hisap sabu (bong).

BACA JUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik

Kapolres menjelaskan, penangkapan HE berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke nomor aduan narkoba 0856-131-0005.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pemetaan lokasi peredaran.

“Setelah kami melakukan analisa, Kasat Narkoba berkoordinasi dengan Polsek BTS Ulu untuk melakukan tindakan cepat di lapangan. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ungkap IPTU Jemmy Amin Gumayel.

Dari pemeriksaan awal, HE disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Musi Rawas.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: ancaman hukuman 20 tahun kasus narkoba barang bukti sabu di Desa Trijaya HE Musi Rawas Kasus Narkotika operasi gabungan Polres Musi Rawas dan Polsek BTS Ulu penangkapan narkoba penangkapan pengedar sabu di Musi Rawas penegakan hukum pengedar sabu Polres Musi Rawas Polsek BTS Ulu sabu SP 8 Trijaya

Recent Posts

  • Berita
  • Palembang
  • Sumsel

Joncik Tegaskan KDEKS Harus Berujung pada Ekonomi Rakyat

Bupati Joncik Muhammad menegaskan KDEKS harus menghasilkan kerja nyata, menggerakkan UMKM, dan memberi dampak langsung…

9 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Truk Terjun ke Jurang 80 Meter di Tikungan S Pendopo, Satu Tewas

Truk Dyna terjun ke jurang sedalam 80 meter di Tikungan S Pendopo, Empat Lawang. Pengemudi…

13 jam ago
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polisi Ungkap Curanmor di Pendopo, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Polres Empat Lawang mengungkap kasus curanmor di Pendopo. Dua terduga pelaku diamankan setelah motor korban…

16 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kecelakaan di Talang Banyu, Satu Orang Meninggal

Kecelakaan di Talang Banyu Empat Lawang melibatkan Vario, Suzuki Carry dan Supra Fit. Satu pengendara…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

21 Paket Sabu Diamankan, Polres Empat Lawang Bongkar Dugaan Peredaran

Polres Empat Lawang mengamankan LA dan 21 klip diduga sabu seberat 5,55 gram di Kota…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Rukor Bulanan Pemkab Empat Lawang Bahas Manajemen Talenta hingga Pelayanan Publik

Pemkab Empat Lawang menggelar Rakoret seluruh OPD membahas Manajemen Talenta, persiapan Mal Pelayanan Publik, MoU…

2 hari ago