Categories: Kasus Musi Rawas Sumsel

Join Investigation, Polres Musi Rawas dan Polsek BTS Ulu Ringkus Pengedar Sabu di SP 8 Trijaya


Ringkasan Berita:
° Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas bersama Polsek BTS Ulu berhasil menangkap HE (29), warga SP 8 Desa Trijaya, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

° Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu siap edar.

° Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui nomor layanan aduan narkoba Polres Musi Rawas.


Musi Rawas, LintangPos.com – Kerja sama antara Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas dan Polsek BTS Ulu (cecar) kembali membuahkan hasil.

Seorang pria berinisial HE (29), warga SP 8 Desa Trijaya, Kecamatan BTS Ulu, berhasil ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Senin malam (14/10/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di rumah pelaku di Desa Trijaya.

Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti mencurigakan.

“Benar, tersangka sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas,” ujar Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, didampingi Kasat Reserse Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel serta Kapolsek BTS Ulu AKP Fauzan Aziman, Selasa (15/10/2025).

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu kantong plastik sedang berisi sabu, 14 klip kecil sabu siap edar, satu bal plastik kecil, dua korek api, dan satu alat hisap sabu (bong).

BACA JUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik

Kapolres menjelaskan, penangkapan HE berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke nomor aduan narkoba 0856-131-0005.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pemetaan lokasi peredaran.

“Setelah kami melakukan analisa, Kasat Narkoba berkoordinasi dengan Polsek BTS Ulu untuk melakukan tindakan cepat di lapangan. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ungkap IPTU Jemmy Amin Gumayel.

Dari pemeriksaan awal, HE disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Musi Rawas.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: ancaman hukuman 20 tahun kasus narkoba barang bukti sabu di Desa Trijaya HE Musi Rawas Kasus Narkotika operasi gabungan Polres Musi Rawas dan Polsek BTS Ulu penangkapan narkoba penangkapan pengedar sabu di Musi Rawas penegakan hukum pengedar sabu Polres Musi Rawas Polsek BTS Ulu sabu SP 8 Trijaya

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

HUT ke-81 TNI, Polsek dan Koramil di Empat Lawang Perkuat Sinergi

Peringati HUT ke-81 TNI, Polsek jajaran Polres Empat Lawang mengunjungi Koramil untuk memperkuat sinergi dan…

10 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Tersangka Maling Motor di Parkiran Indomaret Tertangkap di Kebun Sawit

Polres Empat Lawang menangkap AS, terduga pelaku curanmor, di pondok kebun sawit Lahat. Polisi mengamankan…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polisi Empat Lawang Dorong Ketahanan Pangan dan Cegah Karhutla

Polisi Empat Lawang mendorong pemanfaatan pekarangan bergizi sekaligus memperkuat pencegahan karhutla melalui patroli dan sambang…

2 hari ago
  • Berita
  • Ekonomi
  • Regional
  • Sumsel

KDEKS Dikukuhkan, Herman Deru Dorong Ekonomi Syariah Lebih Masif

Herman Deru menegaskan KDEKS Sumsel harus memperkuat sosialisasi dan kolaborasi agar potensi ekonomi syariah memberi…

3 hari ago
  • Berita
  • Palembang
  • Sumsel

Joncik Tegaskan KDEKS Harus Berujung pada Ekonomi Rakyat

Bupati Joncik Muhammad menegaskan KDEKS harus menghasilkan kerja nyata, menggerakkan UMKM, dan memberi dampak langsung…

3 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Truk Terjun ke Jurang 80 Meter di Tikungan S Pendopo, Satu Tewas

Truk Dyna terjun ke jurang sedalam 80 meter di Tikungan S Pendopo, Empat Lawang. Pengemudi…

3 hari ago