Joncik Minta Kejari Kaji HGU Perkebunan di Empat Lawang

oleh -69 Dilihat
Bupati Joncik Muhammad meminta Kejari Empat Lawang mengkaji persoalan HGU perkebunan dan membantu optimalisasi BPHTB serta penagihan kewajiban daerah. Rabu, (14/10/2026). Foto: doc/LINTANGPOS.com

Ia menilai, persoalan perizinan perkebunan perlu ditangani secara cermat karena dapat berkaitan dengan penerimaan daerah, kewajiban perusahaan, serta hubungan antara perusahaan dan masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.

BACA JUGA: Joncik Sebut PPPK Paruh Waktu Diupayakan Jadi Penuh Waktu

Selain persoalan HGU, Joncik juga meminta dukungan JPN dalam mengoptimalkan penerimaan daerah, termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Menurutnya, terdapat potensi penerimaan yang perlu ditelusuri dan ditindaklanjuti.

Pemerintah daerah membutuhkan kajian hukum untuk memastikan kewajiban yang belum dipenuhi dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tepat.

Ia juga membuka peluang kerja sama dengan kejaksaan dalam menindaklanjuti temuan pemeriksaan, termasuk kewajiban yang belum tertagih, sepanjang sesuai kewenangan dan prosedur hukum.

BACA JUGA: Bupati Joncik Tegaskan Empat Lawang Siaga Karhutla

Joncik menegaskan, seluruh OPD harus memanfaatkan fasilitas konsultasi dan pendampingan hukum yang tersedia.

Namun, pendampingan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran atas tindakan yang bertentangan dengan aturan.

“Kalau ada persoalan, jangan ragu berkonsultasi. Pelajari aturan, pahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Dengan begitu, kita bisa bekerja lebih tenang dan tetap berada pada koridor hukum,” tegasnya.

Joncik berharap kerja sama Pemkab dan Kejari Empat Lawang tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi segera diwujudkan melalui penanganan persoalan konkret di setiap OPD.

BACA JUGA: Hari Ini! Herman Deru Ground Breaking Jembatan di Empat Lawang

Ia juga meminta agar proses konsultasi dan kajian hukum dilakukan secara responsif sehingga persoalan yang membutuhkan keputusan pemerintah daerah dapat segera memperoleh kejelasan.

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah dan kejaksaan harus tetap berjalan sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing, dengan tujuan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Joncik berharap kerja sama tersebut memberikan manfaat nyata bagi pemerintah daerah sekaligus masyarakat Empat Lawang, terutama melalui kepastian hukum, optimalisasi penerimaan, dan perlindungan terhadap hak-hak daerah. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.