EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Upaya seorang pemuda melarikan diri ke Provinsi Bengkulu usai diduga mencuri uang puluhan juta rupiah di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berhasil digagalkan aparat kepolisian.
Pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, sebelum sempat keluar dari wilayah Sumatera Selatan.
Penangkapan dilakukan pada Senin (20/7/2026) setelah polisi melakukan pelacakan terhadap pergerakan tersangka yang diketahui melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Kasi Humas Polres Empat Lawang, Iptu Ariyanto, menjelaskan pengejaran berawal dari informasi yang diterima Polsek Ulu Musi mengenai arah pelarian tersangka.
BACA JUGA: Polres Empat Lawang Ungkap Kasus BBM Ilegal, Dua Tersangka Diamankan
Saat hendak diamankan, pelaku sempat berpindah lokasi.
Namun, polisi berhasil melacak keberadaannya yang mengarah ke Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.
“Melalui pelacakan dan pengecekan posisi, diketahui tersangka bergerak menuju Kepahiang, Provinsi Bengkulu,” ujar Iptu Ariyanto.
Untuk mempersempit ruang gerak pelaku, Polsek Ulu Musi berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polda Bengkulu guna melakukan pencegatan di jalur yang diperkirakan akan dilalui tersangka.
BACA JUGA: Hasil Uji Lab Kasus MBG Kepahiang Belum Terungkap
Hasil koordinasi tersebut membuahkan hasil. Tersangka berhasil diamankan sebelum berhasil memasuki wilayah tujuan pelariannya.
“Tersangka berhasil diamankan oleh anggota Opsnal Polda Bengkulu. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Ulu Musi,” katanya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp30,9 juta yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Selain uang tunai, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox tanpa pelat nomor, sebuah tas merek Nike, tas berisi uang, sepasang sepatu, serta kantong plastik berisi pakaian.
BACA JUGA: Kasus Gita Dibawa ke Komisi III DPR RI
Usai diamankan di Polsek Ulu Musi, tersangka bersama seluruh barang bukti diserahkan kepada penyidik Polsek Muaradua, Polres OKU Selatan, untuk menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (*/red)






