Dalam pemeriksaan awal, tersangka berdalih menghentikan kendaraan korban hanya untuk menanyakan persoalan lamaran kerja warga setempat.
BACA JUGA: Residivis Pencurian Ditangkap di Lahat, Diburu Polsek Pendopo
Meski demikian, polisi tetap memproses perkara tersebut karena adanya dugaan tindakan mengambil kunci kendaraan dan menahan mobil perusahaan secara paksa.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 482 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Mitsubishi Triton BG 8492 OI, satu lembar STNK kendaraan, serta satu buah kunci mobil Mitsubishi Triton. (*/red)
Page: 1 2
Polres Empat Lawang mengamankan pria 52 tahun di Pendopo. Polisi menyita diduga sabu 0,14 gram,…
Kapolsek Tebing TTinggi Kompol Herman Akhiri mengarahkan klaim lahan 75 hektare terhadap PTPN diselesaikan melalui…
PTPN IV Regional 7 siap membuka mediasi dan memenuhi panggilan pihak berwenang terkait klaim lahan…
Polres Empat Lawang mengamankan pria berinisial E dengan 16 paket sabu seberat bruto 3,26 gram…
Polres Empat Lawang menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan dalam rangka memperingati Hari Jadi…
Polres Empat Lawang menetapkan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Lintang Kanan sebagai tersangka kasus…