Dalam pemeriksaan awal, tersangka berdalih menghentikan kendaraan korban hanya untuk menanyakan persoalan lamaran kerja warga setempat.
BACA JUGA: Residivis Pencurian Ditangkap di Lahat, Diburu Polsek Pendopo
Meski demikian, polisi tetap memproses perkara tersebut karena adanya dugaan tindakan mengambil kunci kendaraan dan menahan mobil perusahaan secara paksa.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 482 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Mitsubishi Triton BG 8492 OI, satu lembar STNK kendaraan, serta satu buah kunci mobil Mitsubishi Triton. (*/red)
Page: 1 2
Film drama emosional tentang trauma, kehilangan, dan perjalanan berdamai dengan masa lalu, sekaligus pengingat bahwa…
Na Willa menghadirkan kisah masa kecil yang hangat sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih…
Lansia berinisial AS ditemukan meninggal di siring Desa Pagar Gunung, Kepahiang. Polisi masih menyelidiki penyebab…
Salah seorang warga, Leki, mengatakan gagal panen terjadi di sejumlah kawasan persawahan atau ladangan di…
Penelitian Nestia Destiani membahas pemanfaatan WhatsApp sebagai media penyebaran pesan dakwah oleh remaja di Desa…
Ketua DMI Empat Lawang Dodi Irawan menegaskan masjid harus menjadi pusat peradaban, pendidikan dan pemberdayaan…