Dalam pemeriksaan awal, tersangka berdalih menghentikan kendaraan korban hanya untuk menanyakan persoalan lamaran kerja warga setempat.
BACA JUGA: Residivis Pencurian Ditangkap di Lahat, Diburu Polsek Pendopo
Meski demikian, polisi tetap memproses perkara tersebut karena adanya dugaan tindakan mengambil kunci kendaraan dan menahan mobil perusahaan secara paksa.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 482 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Mitsubishi Triton BG 8492 OI, satu lembar STNK kendaraan, serta satu buah kunci mobil Mitsubishi Triton. (*/red)






