MUSI RAWAS, LINTANGPOS.com – Jajaran Satreskrim Polres Musi Rawas mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan seorang oknum kepala desa.
Tersangka Abdullah alias Dolet bin SA (48), yang sempat melarikan diri ke luar Provinsi Sumatera Selatan, akhirnya ditangkap polisi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 31 Agustus 2026. Tim Opsnal Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas bergerak ke Deli Serdang setelah mendeteksi keberadaan tersangka.
Setibanya di lokasi, petugas menggerebek sebuah rumah kos yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka. Abdullah berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk menjalani proses hukum.
BACA JUGA: Bawa 7,2 Kg Ganja dari EmpatLawang, Pria Asal Palembang Ditangkap di Pagar Alam
Kasus tersebut bermula pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Lintas Desa Trijaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
Berdasarkan laporan Bambang Irawan (34), saat itu dirinya bersama Basirun, Supervisor Departemen Maintenance PT Medco E&P Indonesia, melintas menggunakan mobil Mitsubishi Triton bernomor polisi BG 8492 OI.
Di lokasi kejadian, kendaraan korban diduga dihadang tersangka menggunakan sepeda motor. Tersangka kemudian memepet pintu pengemudi dan mengambil kunci kontak dari luar melalui kaca mobil yang terbuka.
Tersangka juga diduga melontarkan ancaman kekerasan agar korban mengikuti keinginannya. Setelah itu, tersangka memanggil anaknya untuk membawa kendaraan operasional tersebut ke rumahnya.
BACA JUGA: Terduga Pencuri Mobil di Empat Lawang Ditangkap di Musi Rawas
Korban dan rekannya sempat tertahan sebelum akhirnya dibawa ke rumah tersangka. Mereka kemudian diperbolehkan pulang setelah pihak humas dan sekuriti perusahaan datang dan melakukan pembicaraan.
Namun, kendaraan perusahaan tetap ditahan di kediaman tersangka. Merasa dirugikan dan terancam, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra melalui Kanit Pidum IPDA Nofrianto melakukan penyelidikan.





