Menurut Ainun, sebelum kegiatan pertambangan berjalan, pihak yang akan melakukan aktivitas tersebut seharusnya terlebih dahulu mengurus perizinan kepada instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan.
Ia menyebut Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai salah satu instansi yang perlu dilibatkan dalam persoalan perizinan tersebut.
Ainun menegaskan, pemerintah desa pada prinsipnya perlu memastikan setiap aktivitas yang berkaitan dengan wilayah masyarakat memiliki kejelasan administrasi dan perizinan.
Ia berharap informasi yang beredar di media sosial tidak menimbulkan kesalahpahaman antara pemerintah desa, masyarakat dan pihak yang menjalankan aktivitas tambang. (*/drl)






