Kades Pekalongan Bantah Tolak Tanda Tangan Izin Tambang

oleh -336 Dilihat
oleh
Kepala Desa Pekalongan, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Sarifah Ainun. Foto: dok/LINTANGPOS.com

KEPAHIANG, LINTANGPOS.com — Kepala Desa Pekalongan, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Sarifah Ainun membantah informasi yang beredar di media sosial terkait dirinya disebut tidak bersedia menandatangani perizinan aktivitas tambang.

Ainun menegaskan, sikap tersebut bukan bentuk penolakan terhadap kegiatan pertambangan, melainkan karena lokasi tambang yang dimaksud berada di wilayah Desa Suro Baru, bukan Desa Pekalongan.

“Saya selaku kepala desa tidak berani tanda tangan karena tambang tersebut masuk dalam wilayah Suro Baru. Itu bukan wilayah desa kami,” tegas Ainun.

Ia juga menjelaskan, sejumlah warga yang sebelumnya membubuhkan tanda tangan mengaku tidak mengetahui secara jelas objek tambang yang dimaksud.

Menurut Ainun, warga mengira dokumen tersebut berkaitan dengan aktivitas tambang lama, bukan tambang baru. Setelah mengetahui persoalannya, warga menyampaikan kepada dirinya bahwa mereka merasa telah keliru memahami tujuan tanda tangan tersebut.

Sementara itu, terkait izin yang disebut-sebut berkaitan dengan Desa Pekalongan, Ainun menjelaskan bahwa persoalannya menyangkut akses jalan yang melintas dan masuk ke wilayah desanya.

Jalan tersebut merupakan akses yang tembus di sekitar kawasan pom bensin Pekalongan. Menurut Ainun, aktivitas tambang tersebut diketahui berkaitan dengan Ogan, warga Suro Lembak, bersama salah seorang pihak dari Bank BRI.

Ainun mengatakan, pihak terkait merasa keberatan karena sebelumnya telah melakukan perbaikan terhadap akses jalan tersebut.

“Karena mereka tidak terima, mereka sudah memperbaiki jalan,” ujarnya.

Bantah Ada Penekanan

Ainun juga membantah adanya tindakan penekanan sebagaimana informasi yang beredar di media sosial.

Ia menjelaskan, dirinya hanya mempertanyakan dan berkonsultasi mengenai aktivitas pertambangan tersebut. Ainun mengaku menyampaikan agar dokumen tidak langsung ditandatangani sebelum persoalan perizinannya jelas.

“Tidak ada penekanan. Saya cuma bertanya dan konsultasi perihal tambang tersebut, jangan ditandatangani karena tambang tersebut sudah operasi dan hasilnya sudah banyak yang dijual,” jelasnya.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search