Menurut Ainun, sebelum kegiatan pertambangan berjalan, pihak yang akan melakukan aktivitas tersebut seharusnya terlebih dahulu mengurus perizinan kepada instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan.
Ia menyebut Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai salah satu instansi yang perlu dilibatkan dalam persoalan perizinan tersebut.
Ainun menegaskan, pemerintah desa pada prinsipnya perlu memastikan setiap aktivitas yang berkaitan dengan wilayah masyarakat memiliki kejelasan administrasi dan perizinan.
Ia berharap informasi yang beredar di media sosial tidak menimbulkan kesalahpahaman antara pemerintah desa, masyarakat dan pihak yang menjalankan aktivitas tambang. (*/drl)
Page: 1 2
Kapolsek Tebing TTinggi Kompol Herman Akhiri mengarahkan klaim lahan 75 hektare terhadap PTPN diselesaikan melalui…
PTPN IV Regional 7 siap membuka mediasi dan memenuhi panggilan pihak berwenang terkait klaim lahan…
Polres Empat Lawang mengamankan pria berinisial E dengan 16 paket sabu seberat bruto 3,26 gram…
Polres Empat Lawang menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan dalam rangka memperingati Hari Jadi…
Polres Empat Lawang menetapkan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Lintang Kanan sebagai tersangka kasus…
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi mengungkap kasus dugaan karhutla di Desa Seguli Kecil…