Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menyatakan bahwa pencatatan KIK merupakan bentuk nyata pengakuan negara terhadap warisan budaya lokal.
“Inventarisasi ini bukan sekadar pendataan, tetapi langkah strategis melestarikan tradisi dan memberi perlindungan hukum. Dengan diakuinya Songket Palembang sebagai Indikasi Geografis, kita tidak hanya menjaga identitas budaya, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat,” tegasnya.
BACA JUGA: Kapolsek Ulu Musi Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Desa Padang Tepong
Upaya ini diharapkan menjadi tonggak penting bagi Songket Palembang untuk semakin dikenal secara nasional maupun internasional, sekaligus memberi nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat Palembang. (*/red)
Page: 1 2
Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menegaskan nilai Pancasila harus dibumikan dalam birokrasi dan kehidupan…
Polres Empat Lawang mengungkap kasus curas di Tanjung Beringin. Tiga anak berusia 16 tahun diamankan…
Pemkab dan DPRD Empat Lawang menyepakati Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp1,137 triliun dan belanja…
Banggar DPRD Empat Lawang memangkas belanja Rp67,29 miliar dalam APBD Perubahan 2026 setelah proyeksi dana…
Rapat Paripurna DPRD Empat Lawang diskor karena dokumen laporan Banggar dan Pansus belum rampung. Sidang…
Polres Empat Lawang mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian di Desa Canggu. Terduga pelaku JS…