Kanwil Kemenkum Sumsel Mantapkan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Songket Palembang

oleh -203 Dilihat
oleh
Kanwil Kemenkum Sumsel menggelar rapat pemantapan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Songket Palembang
Kanwil Kemenkum Sumsel menggelar rapat pemantapan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Songket Palembang, Jum'at (19/9/2025). Foto: Istimewa

Palembang, LintangPos.com – Upaya memperkuat pelindungan warisan budaya dan mendorong pengakuan nasional terhadap produk khas daerah terus dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel).

Melalui Divisi Pelayanan Hukum, Kanwil bersama pemangku kepentingan menggelar Rapat Pemantapan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Kota Palembang, yang dipusatkan di Ruang Darma Wanita Bappedalitbang Kota Palembang, Kamis (18/9/2025).

Rapat tersebut menghadirkan berbagai pihak, di antaranya Kabid Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumsel, Yenni, Kabid Litbang Bappedalitbang Kota Palembang, Putri Damayanti, akademisi Universitas Sriwijaya Delfiazi Puji Lestari, tokoh adat Palembang M. Ali Hanafiah dan Ibu Ninik, Ketua MPIG Songket Palembang Ilham, serta jajaran pejabat fungsional Kanwil, staf Bappedalitbang, dan OPD terkait.

Kegiatan dibuka dengan sambutan Kabid Litbang Bappedalitbang, Putri Damayanti, yang menekankan pentingnya memantapkan persiapan inventarisasi KIK sebelum dicatatkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

“Kami berharap dukungan dari seluruh pihak, sehingga proses inventarisasi ini dapat berjalan sesuai target,” ujarnya.

Selanjutnya, akademisi Universitas Sriwijaya Delfiazi Puji Lestari memberikan paparan terkait revisi data inventarisasi, termasuk penajaman deskripsi budaya dan filosofi dengan masukan dari tokoh adat Palembang.

BACA JUGA: Rabies Merebak di Sumsel, Lima Daerah Tertular, Nyawa Terancam

Dalam kesempatan tersebut juga dipresentasikan logo MPIG Songket Palembang yang telah disepakati bersama.

Kabid Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Sumsel, Yenni, menegaskan perlunya memperluas deskripsi setiap KIK yang dicatatkan, mencakup filosofi, tata cara pembuatan, hingga bahan baku.

Menurutnya, hal ini penting untuk memperjelas keunikan Songket Palembang dibandingkan produk sejenis dari daerah lain.

Ia juga mendorong percepatan kelengkapan data dukung pendaftaran Indikasi Geografis Songket Palembang agar segera diajukan ke DJKI.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menyatakan bahwa pencatatan KIK merupakan bentuk nyata pengakuan negara terhadap warisan budaya lokal.

“Inventarisasi ini bukan sekadar pendataan, tetapi langkah strategis melestarikan tradisi dan memberi perlindungan hukum. Dengan diakuinya Songket Palembang sebagai Indikasi Geografis, kita tidak hanya menjaga identitas budaya, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat,” tegasnya.

BACA JUGA: Kapolsek Ulu Musi Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Desa Padang Tepong

Upaya ini diharapkan menjadi tonggak penting bagi Songket Palembang untuk semakin dikenal secara nasional maupun internasional, sekaligus memberi nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat Palembang. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.