Categories: Berita

Kapolres Empat Lawang Ungkap Kasus Karhutla, Dua Orang Jadi Tersangka

Namun, upaya tersebut tidak menghilangkan dugaan keterlibatan mereka dalam peristiwa pembakaran yang kini tengah diproses secara hukum.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara, sebagaimana disampaikan Kapolres.

Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Pemilik Lahan

Dalam sesi tanya jawab dengan awak media, Kapolres turut menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan sementara, kedua tersangka diduga hanya bekerja dengan menerima bayaran atau upah.

BACA JUGA: Bupati Joncik Tegaskan Empat Lawang Siaga Karhutla

Meski demikian, penyidik masih mendalami apakah tindakan pembakaran tersebut dilakukan atas perintah pemilik lahan atau merupakan inisiatif kedua orang yang bersangkutan.

Polisi juga telah meminta keterangan dari pihak pemilik lahan. Pemeriksaan tersebut masih berlangsung untuk memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.

“Apabila ditemukan bahwa itu ada perintah dari pemilik lahan, kita akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Jadi, masih berkembang,” jelasnya.

Penyidik akan terus mengembangkan perkara berdasarkan keterangan para saksi, barang bukti, serta hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.

BACA JUGA: Herman Deru Cek Posko Karhutla, Layanan Kesehatan Diminta 24 Jam

Dengan demikian, kemungkinan adanya pihak lain yang bertanggung jawab masih terbuka sepanjang ditemukan bukti yang cukup.

Kapolres Imbau Masyarakat Tidak Membakar Lahan

Selain menyampaikan perkembangan penanganan perkara, Kapolres Empat Lawang mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, terutama di tengah kondisi musim kemarau yang berkepanjangan.

Menurutnya, pembukaan lahan dengan cara dibakar berisiko menimbulkan kebakaran yang lebih luas dan dapat merugikan masyarakat.

Karena itu, masyarakat diminta mulai meninggalkan kebiasaan membakar lahan dan beralih menggunakan metode pembukaan lahan yang lebih aman.

BACA JUGA: Kapolres Empat Lawang Gencarkan MAKMANO Karhutla

Kapolres menegaskan bahwa upaya pencegahan karhutla membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat.

Page: 1 2 3

Legina Ainil Valensi

Share
Tags: Abdul Aziz Septiadi Desa Seguli Kecil dua tersangka karhutla Kapolres Empat Lawang Karhutla Empat Lawang kebakaran lahan penegakan hukum karhutla.

Recent Posts

  • Empat Lawang
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Yuli Andri Tegaskan JPN Siap Pulihkan Hak Pemkab Empat Lawang

Kajari Empat Lawang Yuli Andri menegaskan kesiapan Jaksa Pengacara Negara mendampingi OPD dan memulihkan hak-hak…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Gerebek Kampung Narkoba, Empat Orang Diamankan

Polres Empat Lawang dan BNN menggerebek lokasi dugaan peredaran narkoba di Desa Batu Lintang. Empat…

2 hari ago
  • Berita

Kajati Sumsel Kunjungi Kejari Empat Lawang

Kajati Sumsel Nurcahyo J. M. mengunjungi Kejari Empat Lawang untuk memantau kinerja, memperkuat koordinasi, dan…

3 hari ago
  • Berita

Kasus ISPA Meningkat Saat Kemarau Panjang, Dinkes Siagakan 10 Puskesmas

Kasus ISPA menjadi perhatian saat kemarau panjang. Dinas Kesehatan menyiagakan pelayanan di 10 puskesmas dan…

3 hari ago
  • Berita

BNN Empat Lawang Dorong Gerakan Bejeghum P4GN Bersinar

BNN Empat Lawang menguatkan gerakan Bejeghum P4GN Bersinar dengan melibatkan pemerintah desa, organisasi perempuan, dan…

3 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Bupati Joncik Harap Mahasiswa Unhan Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

Bupati Joncik Muhammad berharap tujuh mahasiswa Unhan yang ditugaskan di Sekolah Rakyat Empat Lawang mampu…

4 hari ago