Kasus Apar Empat Lawang, Aprizal Divonis Lebih Ringan

oleh -871 Dilihat
Kasus korupsi pengadaan APAR desa di Empat Lawang berujung vonis 1 tahun 4 bulan penjara. Hakim ungkap peran terdakwa dan modus pengadaan seragam Dana Desa, Kamis (29/1/2026). Foto: istimewa

Ringkasan Berita:

Terdakwa korupsi pengadaan APAR desa se-Kabupaten Empat Lawang, Aprizal, divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh PN Tipikor Palembang. Hakim mempertimbangkan pengembalian sebagian kerugian negara dan sikap kooperatif terdakwa selama persidangan.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Sidang perkara tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di desa-desa se-Kabupaten Empat Lawang akhirnya mencapai babak akhir.

Terdakwa Aprizal, resmi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang pada Kamis, 29 Januari 2026.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Pitriadi, SH, MH, dengan agenda pembacaan amar putusan setelah sebelumnya majelis hakim menguraikan secara rinci pertimbangan hukum yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Pertimbangan Hakim: Korupsi Tak Dibenarkan, Tapi Ada Faktor Peringan

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa perbuatan Aprizal tidak sejalan dengan semangat pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang menyasar Dana Desa.

BACA JUGA: Sidang APAR Empat Lawang, Kadis PMD Jadi Saksi

Pengadaan APAR yang dikendalikan terdakwa dinilai mencederai prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat desa.

Namun demikian, hakim juga mencatat sejumlah hal yang meringankan.

Aprizal diketahui belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta merupakan tulang punggung keluarga.

Faktor lain yang cukup signifikan adalah itikad terdakwa yang telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp500 juta.

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Hakim Ketua Pitriadi saat membacakan amar putusan di hadapan terdakwa dan para pihak yang hadir.

Amar Putusan: Penjara, Denda, dan Uang Pengganti

BACA JUGA: Proyek APAR Empat Lawang Diduga Titipan, Desa Dipaksa?

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 4 bulan kepada terdakwa Aprizal.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.