Categories: Empat Lawang Kasus Sumsel

Kasus Apar Empat Lawang, Aprizal Divonis Lebih Ringan

Ringkasan Berita:

Terdakwa korupsi pengadaan APAR desa se-Kabupaten Empat Lawang, Aprizal, divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh PN Tipikor Palembang. Hakim mempertimbangkan pengembalian sebagian kerugian negara dan sikap kooperatif terdakwa selama persidangan.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Sidang perkara tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di desa-desa se-Kabupaten Empat Lawang akhirnya mencapai babak akhir.

Terdakwa Aprizal, resmi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang pada Kamis, 29 Januari 2026.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Pitriadi, SH, MH, dengan agenda pembacaan amar putusan setelah sebelumnya majelis hakim menguraikan secara rinci pertimbangan hukum yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Pertimbangan Hakim: Korupsi Tak Dibenarkan, Tapi Ada Faktor Peringan

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa perbuatan Aprizal tidak sejalan dengan semangat pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang menyasar Dana Desa.

BACA JUGA: Sidang APAR Empat Lawang, Kadis PMD Jadi Saksi

Pengadaan APAR yang dikendalikan terdakwa dinilai mencederai prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat desa.

Namun demikian, hakim juga mencatat sejumlah hal yang meringankan.

Aprizal diketahui belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta merupakan tulang punggung keluarga.

Faktor lain yang cukup signifikan adalah itikad terdakwa yang telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp500 juta.

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Hakim Ketua Pitriadi saat membacakan amar putusan di hadapan terdakwa dan para pihak yang hadir.

Amar Putusan: Penjara, Denda, dan Uang Pengganti

BACA JUGA: Proyek APAR Empat Lawang Diduga Titipan, Desa Dipaksa?

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 4 bulan kepada terdakwa Aprizal.

Page: 1 2 3

Lintang Pos

Share
Tags: Aprizal Empat Lawang kasus APAR desa korupsi APAR Empat Lawang korupsi dana desa pengadaan APAR desa PN Tipikor Palembang vonis korupsi APAR

Recent Posts

  • Artikel
  • Nasional

Ferry Irwandi Ingatkan Ilmu Padi: Tak Perlu Sibuk Membuktikan Diri

Ferry Irwandi mengingatkan bahwa semakin seseorang berilmu dan terampil, semakin penting untuk tetap rendah hati…

6 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Mobil Tangki Air Terbalik Saat Suplai Air ke Sekolah Rakyat

Tangki air Perumda Tirta Seguring Betung terbalik saat membawa suplai air ke Sekolah Rakyat. Dua…

7 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Makmano Karhutla Digencarkan, Petani Diingatkan Tak Bakar Lahan

Polres Empat Lawang menggencarkan Makmano Karhutla dengan menyambangi petani dan mengingatkan warga agar tidak membuka…

12 jam ago
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Kepsek SRT 1 Empat Lawang Angkat Bicara Soal Dugaan Perundungan

Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 1 Empat Lawang, Suparno, memberikan tanggapan terkait dugaan perundungan

20 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Pendidikan
  • Sumsel

Siswa Sekolah Rakyat Diduga Dirundung, Berujung Patah Tangan

Siswa Sekolah Rakyat Empat Lawang diduga menjadi korban perundungan hingga cedera tangan dan harus dipulangkan…

21 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Sulit Bilang “Tidak”? Bisa Jadi Kamu Seorang People Pleaser

People pleaser kerap mengutamakan kebahagiaan orang lain hingga lupa mengenali dan memenuhi kebutuhan dirinya sendiri.

2 hari ago