Categories: Empat Lawang Kasus Sumsel

Kasus Apar Empat Lawang, Aprizal Divonis Lebih Ringan

Ringkasan Berita:

Terdakwa korupsi pengadaan APAR desa se-Kabupaten Empat Lawang, Aprizal, divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh PN Tipikor Palembang. Hakim mempertimbangkan pengembalian sebagian kerugian negara dan sikap kooperatif terdakwa selama persidangan.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Sidang perkara tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di desa-desa se-Kabupaten Empat Lawang akhirnya mencapai babak akhir.

Terdakwa Aprizal, resmi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang pada Kamis, 29 Januari 2026.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Pitriadi, SH, MH, dengan agenda pembacaan amar putusan setelah sebelumnya majelis hakim menguraikan secara rinci pertimbangan hukum yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Pertimbangan Hakim: Korupsi Tak Dibenarkan, Tapi Ada Faktor Peringan

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa perbuatan Aprizal tidak sejalan dengan semangat pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang menyasar Dana Desa.

BACA JUGA: Sidang APAR Empat Lawang, Kadis PMD Jadi Saksi

Pengadaan APAR yang dikendalikan terdakwa dinilai mencederai prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat desa.

Namun demikian, hakim juga mencatat sejumlah hal yang meringankan.

Aprizal diketahui belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta merupakan tulang punggung keluarga.

Faktor lain yang cukup signifikan adalah itikad terdakwa yang telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp500 juta.

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Hakim Ketua Pitriadi saat membacakan amar putusan di hadapan terdakwa dan para pihak yang hadir.

Amar Putusan: Penjara, Denda, dan Uang Pengganti

BACA JUGA: Proyek APAR Empat Lawang Diduga Titipan, Desa Dipaksa?

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 4 bulan kepada terdakwa Aprizal.

Page: 1 2 3

Lintang Pos

Share
Tags: Aprizal Empat Lawang kasus APAR desa korupsi APAR Empat Lawang korupsi dana desa pengadaan APAR desa PN Tipikor Palembang vonis korupsi APAR

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polsek Muara Pinang Gencarkan Makmano Karhutla

Polsek Muara Pinang menggencarkan Makmano Karhutla melalui patroli dan edukasi warga untuk mencegah pembakaran hutan…

1 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Makmano Karhutla Digencarkan, Warga Diminta Tak Bakar Lahan

Polsek Talang Padang menggencarkan Makmano Karhutla di Kembahang Baru dan mengimbau warga tidak membuka lahan…

1 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pekarangan Bergizi Dicek, Upaya Ketahanan Pangan Diperkuat

Bhabinkamtibmas Desa Kungkilan mengecek Pekarangan Bergizi sebagai dukungan terhadap ketahanan pangan dan kemandirian pangan warga.

1 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polisi Cek Tanaman Terong, Dorong Ketahanan Pangan Empat Lawang

Bhabinkamtibmas Polsek Talang Padang mengecek tanaman terong di Desa Talang Padang sebagai dukungan terhadap ketahanan…

2 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Cegah Karhutla, Polisi Datangi Warga dan Bagikan Imbauan

Polsek Muara Pinang menyambangi warga dan menyosialisasikan larangan membakar hutan serta lahan melalui Program Makmano…

2 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Karhutla Mengintai, Polsek Lintang Kanan Gencarkan Larangan Bakar Lahan

Polsek Lintang Kanan menyosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan di Desa Lesung Batu untuk mencegah…

2 jam ago