Categories: Empat Lawang Kasus Sumsel

Kasus Apar Empat Lawang, Aprizal Divonis Lebih Ringan

Ringkasan Berita:

Terdakwa korupsi pengadaan APAR desa se-Kabupaten Empat Lawang, Aprizal, divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh PN Tipikor Palembang. Hakim mempertimbangkan pengembalian sebagian kerugian negara dan sikap kooperatif terdakwa selama persidangan.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Sidang perkara tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di desa-desa se-Kabupaten Empat Lawang akhirnya mencapai babak akhir.

Terdakwa Aprizal, resmi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang pada Kamis, 29 Januari 2026.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Pitriadi, SH, MH, dengan agenda pembacaan amar putusan setelah sebelumnya majelis hakim menguraikan secara rinci pertimbangan hukum yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Pertimbangan Hakim: Korupsi Tak Dibenarkan, Tapi Ada Faktor Peringan

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa perbuatan Aprizal tidak sejalan dengan semangat pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang menyasar Dana Desa.

BACA JUGA: Sidang APAR Empat Lawang, Kadis PMD Jadi Saksi

Pengadaan APAR yang dikendalikan terdakwa dinilai mencederai prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat desa.

Namun demikian, hakim juga mencatat sejumlah hal yang meringankan.

Aprizal diketahui belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta merupakan tulang punggung keluarga.

Faktor lain yang cukup signifikan adalah itikad terdakwa yang telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp500 juta.

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Hakim Ketua Pitriadi saat membacakan amar putusan di hadapan terdakwa dan para pihak yang hadir.

Amar Putusan: Penjara, Denda, dan Uang Pengganti

BACA JUGA: Proyek APAR Empat Lawang Diduga Titipan, Desa Dipaksa?

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 4 bulan kepada terdakwa Aprizal.

Page: 1 2 3

Lintang Pos

Share
Tags: Aprizal Empat Lawang kasus APAR desa korupsi APAR Empat Lawang korupsi dana desa pengadaan APAR desa PN Tipikor Palembang vonis korupsi APAR

Recent Posts

  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pemkab Empat Lawang Punya Tiga Agenda Utama Hari Ini

Pemkab Empat Lawang menjadwalkan tiga agenda pada 17 September 2026, mulai Upacara Hari Perhubungan Nasional…

4 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polsek Talang Padang Gencarkan Makmano Karhutla

Polsek Talang Padang menggencarkan Makmano Karhutla di Desa Karang Are dan mengimbau warga tidak membuka…

12 jam ago
  • Berita
  • Lahat
  • Sumsel

Saiful Zahri Kembali Pimpin Hiswana Migas Lahat 2026-2030

Saiful Zahri kembali dipercaya memimpin DPC Hiswana Migas Lahat periode 2026-2030 setelah terpilih dalam Muscab…

12 jam ago
  • Berita
  • Palembang
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Herman Deru Dorong Solusi Refinery Ilegal di Muba

Herman Deru meminta persoalan aktivitas ilegal refinery di Muba segera dicarikan solusi dengan memperhatikan aturan,…

13 jam ago
  • Berita
  • Palembang
  • Religi
  • Sumsel

Feby Deru Ajak Kader PKK Perkuat Komunikasi Keluarga

Feby Deru mengajak kader PKK Sumsel memperkuat komunikasi keluarga, meningkatkan iman dan takwa, serta menjadi…

13 jam ago
  • Berita
  • Kesehatan
  • Palembang
  • Sumsel

Herman Deru Jadikan Dokter Ahli Utama Think Tank Kesehatan Sumsel

Herman Deru meminta dokter Jafung Ahli Utama menjadi think tank kebijakan kesehatan dan aktif membenahi…

13 jam ago