Kasus korupsi pengadaan APAR desa di Empat Lawang berujung vonis 1 tahun 4 bulan penjara. Hakim ungkap peran terdakwa dan modus pengadaan seragam Dana Desa, Kamis (29/1/2026). Foto: istimewa
Terdakwa korupsi pengadaan APAR desa se-Kabupaten Empat Lawang, Aprizal, divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh PN Tipikor Palembang. Hakim mempertimbangkan pengembalian sebagian kerugian negara dan sikap kooperatif terdakwa selama persidangan.
PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Sidang perkara tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di desa-desa se-Kabupaten Empat Lawang akhirnya mencapai babak akhir.
Terdakwa Aprizal, resmi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang pada Kamis, 29 Januari 2026.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Pitriadi, SH, MH, dengan agenda pembacaan amar putusan setelah sebelumnya majelis hakim menguraikan secara rinci pertimbangan hukum yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Pertimbangan Hakim: Korupsi Tak Dibenarkan, Tapi Ada Faktor Peringan
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa perbuatan Aprizal tidak sejalan dengan semangat pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang menyasar Dana Desa.
Pengadaan APAR yang dikendalikan terdakwa dinilai mencederai prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat desa.
Namun demikian, hakim juga mencatat sejumlah hal yang meringankan.
Aprizal diketahui belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta merupakan tulang punggung keluarga.
Faktor lain yang cukup signifikan adalah itikad terdakwa yang telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp500 juta.
“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Hakim Ketua Pitriadi saat membacakan amar putusan di hadapan terdakwa dan para pihak yang hadir.
Amar Putusan: Penjara, Denda, dan Uang Pengganti
BACA JUGA: Proyek APAR Empat Lawang Diduga Titipan, Desa Dipaksa?
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 4 bulan kepada terdakwa Aprizal.
Warga Desa Sarang Bulan, Empat Lawang, mengeluhkan bantuan beras 30 kg yang disebut hanya diterima…
Sebanyak 19 anggota Pramuka Empat Lawang menerima penghargaan Pancawarsa 2026 atas dedikasi dan kontribusi dalam…
Sebanyak 16 dokter internship ditempatkan di Empat Lawang. Sekda Fauzan Khoiri Denin menekankan pentingnya sikap…
Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin meminta operasional travel dikaji menyusul kecelakaan maut yang menewaskan…
Pemkab Empat Lawang menjadwalkan tiga agenda pada 17 September 2026, mulai Upacara Hari Perhubungan Nasional…
Polsek Talang Padang menggencarkan Makmano Karhutla di Desa Karang Are dan mengimbau warga tidak membuka…