Prabumulih, LintangPos.com – Penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih terus bergulir.
Meski sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih sempat menghentikan perkara lain terkait Palang Merah Indonesia (PMI), kini seluruh fokus diarahkan pada penggunaan anggaran miliaran rupiah yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan Pilkada 2024.
Dana hibah yang mencapai Rp26 miliar itu seharusnya menopang kelancaran pesta demokrasi di Prabumulih.
Namun, indikasi penyimpangan membuat publik bertanya-tanya soal transparansi dan integritas penyelenggara pemilu.
Lima Komisioner KPU Dipanggil Lagi
Hingga Jumat (26/9/2025), Kejari Prabumulih kembali memanggil lima komisioner KPU untuk memberikan keterangan lanjutan.
BACA JUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik
Pemanggilan kedua ini bertujuan memperdalam alur keterangan saksi dan menelusuri kemungkinan aliran dana yang tidak sesuai peruntukan.
“Ya, hari ini kita kembali memanggil saksi-saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah KPU Prabumulih,” ujar Kasi Pidsus Kejari Prabumulih, Safei SH MH, mewakili Kajari Prabumulih Khristiya Lutfiashandi SH MH.
18 Saksi Sudah Diperiksa
Safei menyebut, hingga saat ini sudah ada 18 orang saksi yang diperiksa.
Mereka terdiri dari pejabat Pemerintah Kota Prabumulih hingga pihak terkait lainnya.
Dari jumlah itu, lima komisioner KPU mendapat panggilan lanjutan untuk memberikan keterangan lebih rinci.
BACA JUGA: Kikim Area Lahat Siap Jadi Kabupaten Baru, Tinggal Tunggu Restu Presiden
“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang berkelanjutan untuk mengungkap secara tuntas penyalahgunaan dana hibah,” kata Safei.
Selain memanggil saksi, tim penyidik juga terus mengumpulkan bukti-bukti fisik dan menelaah dokumen penggunaan dana hibah.
Langkah ini dianggap penting agar seluruh fakta hukum bisa terungkap secara komprehensif dan menjadi dasar kuat penegakan hukum.
Menjawab Sorotan Publik
Kejari Prabumulih menegaskan tidak akan setengah hati dalam menangani perkara ini.
Proses hukum akan dijalankan sesuai prosedur dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan menjawab sorotan publik.
BACA JUGA: Pemkab Empat Lawang Gandeng Starlink Atasi Blankspot Internet
“Kasus ini harus dituntaskan. Kami ingin memastikan dana negara digunakan sebagaimana mestinya dan transparansi penyelenggaraan pemilu tetap terjaga,” tegas Safei.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius publik. Bagaimana mungkin dana yang seharusnya untuk mendukung pesta demokrasi justru diduga diselewengkan?
Pertanyaan besar soal akuntabilitas dan integritas penyelenggara pemilu pun menyeruak ke permukaan.
Di tengah derasnya kritik, masyarakat berharap aparat penegak hukum benar-benar menuntaskan perkara ini, sehingga setiap rupiah dana negara dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. (*/red)