Ia menilai proses pengambilan kendaraan itu sarat dengan dugaan pelanggaran hukum.
“Oknum yang terlibat, baik dari internal maupun eksternal, sama sekali tidak pernah menunjukkan surat kuasa, surat tugas, atau sertifikat jaminan fidusia.
Unit kendaraan itu langsung diambil begitu saja. Menurut kami, perbuatan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, bahkan bisa masuk ke ranah tindak pidana pencucian,” tegasnya.
Fikri juga menyoroti lemahnya transparansi dalam prosedur pengambilan kendaraan yang seharusnya dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
BACA JUGA: Koordinator Tenaga Ahli Desa Jadi Tersangka Baru Kasus APAR di Empat Lawang
“Jika memang ada kewajiban yang tertunggak, penyelesaiannya harus jelas, bukan dengan cara yang bisa disebut sebagai perampasan,” ujarnya.
OJK Siap Menindaklanjuti
Kasus ini kini sudah masuk dalam radar OJK. Menurut Fikri, pihak OJK Palembang akan mempelajari laporan yang telah disampaikan dan segera menindaklanjutinya.
“Selain laporan ke OJK, kami juga telah mengirimkan tembusan surat ke Kapolda Sumsel, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga RI, Ombudsman RI, Ombudsman Perwakilan Sumsel, Kapolrestabes Palembang, serta Kepala Cabang PT Toyota Astra Finance di Palembang,” ungkap Fikri.
Langkah tersebut dilakukan agar kasus ini mendapatkan perhatian serius, sekaligus menjadi peringatan bagi perusahaan pembiayaan untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan prosedur penagihan.
Konsumen dan Jerat Leasing
BACA JUGA: Eks Kabag Humas DPRD Sumsel Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pokir Banyuasin
Kasus ini membuka kembali perbincangan publik mengenai hak dan perlindungan konsumen dalam sektor pembiayaan kendaraan.
Banyak masyarakat yang selama ini merasa terpojok ketika menghadapi tunggakan angsuran, bahkan hingga kehilangan kendaraan tanpa proses hukum yang jelas.
Beberapa ahli menilai, praktik semacam ini sering kali terjadi karena lemahnya pemahaman masyarakat terhadap dokumen perjanjian leasing.
Sementara di sisi lain, perusahaan pembiayaan kerap menggunakan celah prosedural untuk melakukan tindakan yang dianggap sah secara internal, namun menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Menunggu Respons Pihak TAF
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Toyota Astra Financial Services Palembang belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan oleh Suci Pransuhartin dan kuasa hukumnya.
BACA JUGA: Nekat Curi 39 Tandan Sawit, Pemuda PALI Dibekuk Polisi
Publik kini menunggu apakah TAF akan memberikan klarifikasi, atau justru memilih jalur hukum untuk membantah tuduhan tersebut.






