Kasus Dugaan Perampasan Mobil Avanza di Palembang, Korban Adukan Leasing ke OJK

oleh -1412 Dilihat
oleh
Seorang wanita di Palembang melaporkan dugaan perampasan mobil oleh pihak leasing ke OJK. Kasus ini jadi sorotan karena diduga ada unsur penipuan, Senin (29/9/2025). Foto: Istimewa

Palembang, LintangPos.com – Palembang kembali diguncang dengan kabar mengejutkan terkait dugaan perampasan kendaraan oleh pihak leasing.

Seorang wanita bernama Suci Pransuhartin melaporkan kasus yang menimpa dirinya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Palembang pada Senin (29/9/2025).

Melalui penasihat hukumnya, Muhammad Fikri SH MH, Suci menuntut keadilan atas peristiwa yang dialaminya.

Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan tertulis yang sebelumnya telah disampaikan pada 25 September 2025.

Dalam laporan, pihaknya menuding Kepala Cabang PT Toyota Astra Financial Services (TAF) Palembang melakukan dugaan pencurian dan perampasan terhadap satu unit Toyota Avanza putih dengan nomor polisi BG 1811 IX miliknya.

Kronologi Kejadian

BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Prabumulih: Sorotan Publik Kian Tajam

Menurut keterangan Fikri, peristiwa bermula pada Sabtu (20/9/2025) ketika paman Suci, yang bernama Edi, mendatangi kantor TAF Palembang untuk melunasi tunggakan angsuran sekitar dua bulan lebih.

Namun, niat baik untuk membayar cicilan justru berujung pada kejadian yang tidak terduga.

“Pihak leasing menolak menerima pembayaran dengan alasan akan ada penangguhan pembayaran. Namun sesampainya di kantor, paman klien kami justru diminta menyerahkan kunci mobil, STNK, serta dokumen kendaraan oleh oknum di sana,” kata Fikri.

Lebih lanjut, Edi kemudian diarahkan untuk menandatangani sebuah dokumen.

Awalnya ia tidak curiga, hingga kemudian menyadari bahwa dokumen tersebut ternyata adalah berita acara serah terima unit kendaraan.

“Setelah menyadari hal itu, beliau langsung marah karena merasa ditipu. Kejadian ini bahkan sempat viral di media sosial, memperlihatkan bagaimana konsumen bisa merasa terjebak dalam situasi yang merugikan,” tambah Fikri.

BACA JUGA: Koordinator Tenaga Ahli Desa Jadi Tersangka Baru Kasus APAR di Empat Lawang

Dugaan Pelanggaran Hukum

Fikri menegaskan bahwa baik kliennya maupun pamannya tidak pernah menyetujui atau menandatangani dokumen serah terima unit tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.