Categories: Bengkulu Berita Kasus Kepahiang

Kasus Gita Dibawa ke Komisi III DPR RI

Tak berhenti di situ, tim hukum juga mendorong evaluasi dan pengawasan internal di tubuh kepolisian.

Mereka meminta agar jika ditemukan indikasi pelanggaran prosedur, dilakukan pemeriksaan etik melalui Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

“Kami meminta semua proses dibuka secara terang dan ilmiah. Ini demi menjaga integritas penegakan hukum,” tambahnya.

Bagi keluarga, transparansi bukan sekadar tuntutan emosional, melainkan hak hukum.

Oleh sebab itu, tim kuasa hukum menegaskan bahwa praperadilan menjadi opsi yang terbuka apabila klarifikasi dan transparansi tidak diberikan secara memadai.

BACA JUGA: Tersangka Ditetapkan, Kasus Kematian Gita Fitri Memasuki Babak Baru

Mekanisme praperadilan, sebagaimana diatur dalam KUHAP, memungkinkan pengujian sah atau tidaknya tindakan penyidikan dan prosedur hukum yang dilakukan.

“Ini bukan untuk mencari gaduh. Ini adalah hak konstitusional yang dijamin undang-undang,” tegas perwakilan tim hukum.

Perkembangan ini menandai bahwa kasus Gita Fitri Ramadhani telah melampaui ranah lokal.

Apa yang awalnya diduga sebagai kecelakaan akibat sengatan listrik di kebun kini menjelma menjadi perdebatan tentang integritas prosedur hukum.

Dari olah TKP, waktu pelaksanaan otopsi, hingga penanganan barang bukti, semuanya menjadi sorotan.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata untuk satu keluarga yang berduka.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Bergerak, Misteri Kematian Gita Dipertanyakan

Lebih jauh, mereka memandang perkara ini sebagai ujian bagi prinsip dasar penegakan hukum: apakah setiap proses benar-benar dijalankan sesuai aturan, ataukah ada celah yang luput dari pengawasan.

“Keluarga berhak mendapatkan kejelasan. Publik berhak mendapatkan transparansi,” ujar kuasa hukum menutup pernyataannya.

Kini, publik menanti respons dari Komisi III DPR RI. Jika hearing nasional benar-benar digelar, maka kasus ini akan diuji di ruang yang lebih terbuka—di hadapan wakil rakyat dan sorotan publik.

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya jawaban atas kematian seorang perempuan muda, tetapi juga kepercayaan terhadap proses hukum itu sendiri. (*/drl)

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Divisi Propam Polri Gita Fitri Ramadhani hearing nasional Komisi III DPR RI KUHAP olah TKP otopsi forensik praperadilan

Recent Posts

  • Artikel
  • Nasional

“Surat untuk Masa Mudaku”, Pengingat untuk Tidak Mudah Menghakimi dan Berdamai dengan Masa Lalu

Film drama emosional tentang trauma, kehilangan, dan perjalanan berdamai dengan masa lalu, sekaligus pengingat bahwa…

21 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Film Na Willa Jadi Pengingat untuk Lebih Memahami Dunia Anak

Na Willa menghadirkan kisah masa kecil yang hangat sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih…

21 jam ago
  • Berita
  • Musi Rawas
  • Sumsel

Kades di Musi Rawas Ditangkap Usai Kabur ke Sumut

Oknum Kades di Musi Rawas ditangkap di Deli Serdang setelah kabur terkait dugaan pemerasan dan…

24 jam ago
  • Bengkulu
  • Berita
  • Headline
  • Kepahiang

Lansia Ditemukan Meninggal di Siring Desa Pagar Gunung

Lansia berinisial AS ditemukan meninggal di siring Desa Pagar Gunung, Kepahiang. Polisi masih menyelidiki penyebab…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Gagal Panen Melanda Sawah Gunung Meraksa Baru, Empat Lawang

Salah seorang warga, Leki, mengatakan gagal panen terjadi di sejumlah kawasan persawahan atau ladangan di…

1 hari ago
  • Artikel
  • Nasional
  • Pendidikan

Dari Grup hingga Status WhatsApp, Remaja Pesisir Barat Manfaatkan Media Digital untuk Sebarkan Pesan Dakwah

Penelitian Nestia Destiani membahas pemanfaatan WhatsApp sebagai media penyebaran pesan dakwah oleh remaja di Desa…

2 hari ago