Kasus korupsi proyek LRT Sumsel yang menyeret nama eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI, Prasetyo Boeditjahjono, kini memasuki tahap persidangan. Jaksa Kejari Palembang telah melimpahkan berkas ke PN Palembang, dengan dugaan Prasetyo menerima aliran dana hingga Rp18 miliar dari proyek strategis nasional tersebut, Selasa (14/10/2025). Foto: Istimewa
Ringkasan Berita:
° Kasus dugaan korupsi proyek Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan memasuki babak baru.
° Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang resmi melimpahkan berkas perkara eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI, Prasetyo Boeditjahjono, ke Pengadilan Tipikor Palembang.
° Prasetyo diduga menerima setoran hingga Rp18 miliar dari proyek LRT Palembang melalui sejumlah pejabat PT Waskita Karya dan vendor proyek.
Palembang, LintangPos.com — Kasus dugaan korupsi proyek Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan yang menyeret nama eks Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, Prasetyo Boeditjahjono, resmi memasuki babak baru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Selasa (14/10/2025) melimpahkan berkas fisik perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang.
Pelimpahan dilakukan langsung oleh tim JPU melalui Kasubsi Penuntutan Pidsus Syaran Jafidzhan SH MH, dan diterima oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Palembang.
“Pelimpahan berkas fisik ini merupakan tindak lanjut dari pelimpahan elektronik melalui sistem e-Berpadu. Berkas sudah lengkap dan kini tinggal menunggu penetapan jadwal sidang perdana,” ujar Syaran Jafidzhan usai proses pelimpahan.
Proses ini menjadi tahapan akhir sebelum majelis hakim menetapkan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dengan begitu, perkara yang sempat menjadi sorotan publik ini segera bergulir di meja hijau.
BACA JUGA: Lima Kepala Desa dan Lurah Raih Peacemaker Justice Award, Sumsel Jadi Pelopor Desa Berkeadilan
Dalam berkas dakwaan, Prasetyo Boeditjahjono disebut menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Satuan Kerja Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kemenhub RI periode Mei 2016 hingga Juli 2017.
Dalam kapasitasnya itu, Prasetyo diduga berperan dalam pengaturan penunjukan vendor proyek secara tidak semestinya.
Page: 1 2
Polres Empat Lawang meraih peringkat II IKPA kategori pagu besar di KPPN Lahat yang membawahi…
Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menargetkan daerah bebas rabies 2030 setelah 230 kasus gigitan…
Polres Empat Lawang mengungkap kasus curanmor di Tanjung Kupang. Seorang terduga pelaku diamankan, polisi masih…
Mendagri Tito Karnavian bersama istri mengunjungi stand Dekranasda Empat Lawang dalam Kriyanusa 2026 di JCC…
Hujan deras disertai angin kencang mengguyur Tebing Tinggi, Empat Lawang, Minggu siang. Warga menyambut gembira…
ORADO Empat Lawang mengirim 14 atlet ke Open Tournament Domino Piala Panglima TNI di Lahat.…