“Itu akan kami buktikan dalam persidangan berikutnya,” katanya.
Dalam perkara ini, JPU Kejari Palembang mendakwa kedua terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.092.104.950. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsider, Pasal 3 UU yang sama.
Sidang akan dilanjutkan pada 7 Oktober 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi dari kedua terdakwa. (*/red)





