Ringkasan Berita:
° Polda Jambi membuka tiga perkara lanjutan kasus korupsi alat praktik SMK Disdik Jambi.
° Setelah empat tersangka utama dilimpahkan, kini mantan Kadisdik 2022, Kadisdik 2021, dan seorang broker ikut disidik. Kerugian negara mencapai Rp21,8 miliar.
JAMBI, LINTANGPOS.com — Gelombang baru penyidikan kasus korupsi alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi kembali mengguncang publik.
Setelah merampungkan pelimpahan empat tersangka utama, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kini membuka tiga perkara lanjutan yang menyeret nama-nama baru—dua di antaranya mantan kepala dinas pendidikan.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Taufik Nurmandia, mengungkapkan bahwa penyidikan kembali melebar setelah penyidik menemukan keterkaitan sejumlah pihak lain dalam alur dugaan korupsi tersebut.
“Pengembangan selanjutnya, saat ini kita sedang menyidik tiga perkara lanjutan dari perkara ini,” ujar Taufik, Kamis (13/11/2025).
Tiga nama yang kini berada dalam radar penyidik adalah VAP, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2022 yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); B, Kadisdik Jambi tahun 2021; serta DI, seorang broker yang diduga menjadi penghubung dalam proyek bermasalah tersebut.
“Ya, tiga orang satu dari pihak broker, satu dari KPA, dan satu dari PA,” tambah Taufik.
BACA JUGA: 4 ASN OKI Terjerat Korupsi Dispora Menunggu Surat Pemecatan dari BKSDM, Karier di Ujung Tanduk!
Pelimpahan Empat Tersangka Utama
Sehari sebelumnya, penyidik telah melimpahkan empat tersangka utama ke jaksa penuntut umum (JPU) setelah berkas dinyatakan lengkap. Para tersangka tersebut adalah:
- ZH, Kabid SMK Disdik Jambi sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- WS, pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP)
- RWS, yang berperan sebagai broker
- ES, pemilik PT Tahta Djaga Internasional (TDI)
Tak hanya tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa uang tunai Rp8,4 miliar dan dokumen empat bidang tanah.
“Pelimpahan ini terkait perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan kerugian Rp21 miliar,” jelas Kombes Taufik.
Modus: Mark Up & Fee Proyek
Kasus korupsi ini bermula dari program pengadaan alat praktik SMK yang bersumber dari DAK APBN 2022 dengan nilai total Rp180 miliar.
Pada bidang SMK saja, anggaran yang digelontorkan mencapai Rp122 miliar.
Hasil audit menemukan praktik mark up hingga pemberian fee proyek yang membuat negara merugi hingga Rp21,8 miliar.
Temuan tersebut membuka kotak pandora dugaan keterlibatan lebih banyak pihak dalam proses pengadaan.
Penyidikan Terus Meluas
Pengembangan tiga perkara lanjutan ini menunjukkan bahwa penyidik belum akan berhenti.
BACA JUGA: Eksepsi Mental! Hakim Tolak Dalil Mantan Dirjen Kemenhub di Kasus Korupsi LRT Sumsel Rp74 Miliar
Dugaan keterlibatan pejabat di level atas dinilai menjadi kunci untuk mengungkap keseluruhan jejaring korupsi di lingkungan Disdik Jambi.
Publik pun kini menanti langkah lanjutan Polda Jambi untuk mengungkap apakah masih ada pihak lain yang akan menyusul menjadi tersangka dalam kasus yang kian melebar ini. (*/red)





