Ringkasan Berita:
° Empat pejabat Bank Bengkulu Cabang Kepahiang jadi tersangka kasus dugaan kredit fiktif Rp5 miliar ke PT AJG.
° Mereka mengajukan praperadilan ke PN Bengkulu sehingga pelimpahan ke jaksa tertunda sambil menunggu putusan hakim.
BENGKULU, LINTANGPOS.com – Langit hukum Bengkulu kembali menggelap.
Empat pejabat Bank Bengkulu Cabang Pembantu Kepahiang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp5 miliar kepada PT Agung Jaya Grup (AJG).
Namun, alih-alih langsung menghadapi meja hijau, keempatnya justru melawan balik lewat praperadilan.
Siapa Saja Tersangkanya?
Empat nama yang kini menjadi sorotan publik itu adalah:
- Yuliana Maitimu – Kepala Cabang Bank Bengkulu Kepahiang
- Yosi Indarti – Account Officer
- Dendy Ario – Account Officer
- Yogi Purnama Putra – Analis Bank Bengkulu
BACA JUGA: Kajari Kepahiang Pamit, Warisan Prestasi dan PR Menanti Pengganti
Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu pada 16 Desember 2025, namun hingga kini tidak dilakukan penahanan.
Tersangka Ajukan Praperadilan
Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, S.IK, melalui Kasubdit Fismondev Kompol Miza Yanti, S.IK, menjelaskan bahwa keempat tersangka mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Tiga tersangka mendaftarkan perkara dengan nomor 10, 11, 12/Pid.Pra/2025/PN Bgl pada 29 Desember 2025, sedangkan satu lainnya dengan nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Bgl pada 5 Januari 2026.
“Hari ini masuk sidang ketiga dengan agenda replik, besok duplik, lalu Rabu pembuktian saksi dan surat,” kata Kompol Miza, Senin (12/1/2026).
Pelimpahan ke Jaksa Tertunda
BACA JUGA: Longsor Tinggal 15 Cm, Ratusan KK di Kepahiang Terancam Terisolasi
Praperadilan ini membuat proses hukum tertahan.
Padahal, menurut penyidik, berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan seharusnya segera dilakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Bengkulu.
“Mereka mengajukan praperadilan karena merasa tidak sah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Miza.
Kini, seluruh proses menunggu putusan hakim tunggal PN Bengkulu.
Penggeledahan & Ratusan Dokumen Disita
Penyidikan kasus ini telah berlangsung lama. Sebelumnya, penyidik Fismondev melakukan penggeledahan di:
BACA JUGA: Terbongkar! Ada Oknum Pengusaha dan Pejabat Kepahiang Tak Bayar Pajak
- Kantor Bank Bengkulu Cabang Pembantu Kepahiang
- Kantor Cabang Utama Bank Bengkulu
Hasilnya, ratusan berkas disita sebagai barang bukti yang menguatkan dugaan penyimpangan kredit senilai miliaran rupiah tersebut. (*/red)





