“Mereka mengajukan praperadilan karena merasa tidak sah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Miza.
Kini, seluruh proses menunggu putusan hakim tunggal PN Bengkulu.
Penggeledahan & Ratusan Dokumen Disita
Penyidikan kasus ini telah berlangsung lama. Sebelumnya, penyidik Fismondev melakukan penggeledahan di:
BACA JUGA: Terbongkar! Ada Oknum Pengusaha dan Pejabat Kepahiang Tak Bayar Pajak
- Kantor Bank Bengkulu Cabang Pembantu Kepahiang
- Kantor Cabang Utama Bank Bengkulu
Hasilnya, ratusan berkas disita sebagai barang bukti yang menguatkan dugaan penyimpangan kredit senilai miliaran rupiah tersebut. (*/red)






