Ringkasan Berita:
° LBH Bima Sakti memberikan apresiasi kepada penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir atas peningkatan status kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi UMP berinisial S, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
° Lembaga hukum ini berharap proses hukum berjalan tuntas hingga penetapan tersangka, sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak menormalisasi tindakan pelecehan.
Ogan Ilir, LintangPos.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti memberikan apresiasi terhadap kinerja penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir (OI), yang telah menaikkan status kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) berinisial S, dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Peningkatan status perkara ini diumumkan pada Sabtu (18/10/2025).
“Kami sangat mengapresiasi kinerja aparat kepolisian, khususnya penyidik Polres Ogan Ilir, yang telah bekerja maksimal menangani kasus klien kami, S. Petugas telah mengumpulkan berbagai keterangan, bukti, hingga saksi-saksi sehingga perkara ini kini menjadi terang benderang,” kata Direktur Utama LBH Bima Sakti, M Novel Suwa, didampingi Wakil Direktur Conie Pania Puteri, kepada wartawan.
Menurut Novel, pihaknya pada Kamis (16/10/2025) telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Ogan Ilir. Ia menyebut hasil gelar perkara menunjukkan cukup bukti untuk melanjutkan kasus ke tahap penyidikan.
“SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) juga sudah dikirimkan ke kejaksaan. Kini tinggal melengkapi berkas agar perkara ini bisa segera naik ke tahap persidangan,” jelas Novel.
Sementara itu, Wakil Direktur LBH Bima Sakti, Conie Pania Puteri, menilai peningkatan status perkara ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum.
BACA JUGA: Oknum Guru BK SMPN 1 Lubuk Linggau Resmi Jadi Tersangka Pelecehan
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberi dukungan kepada korban.






