Categories: Berita

Kejari Empat Lawang Musnahkan Barang Bukti

Selain itu, terdapat 51 paket ganja dengan berat keseluruhan mencapai 838,344 gram atau mendekati satu kilogram.

Barang bukti lainnya berupa 50 butir tablet dengan berat netto keseluruhan 2,126 gram. Dalam pemaparan kegiatan, tablet tersebut disebut terdiri atas tablet berwarna merah muda dan kuning yang diduga merupakan ekstasi.

Pemusnahan barang bukti narkotika menjadi salah satu langkah untuk memastikan barang-barang tersebut tidak kembali beredar maupun disalahgunakan setelah proses hukum terhadap perkara terkait selesai dilaksanakan.

BACA JUGA: Pengedar Narkoba di Paiker Panik Buang Barang Bukti Saat Polisi Datang, Isinya Bikin Geleng-geleng Kepala

Di samping narkotika, Kejari Empat Lawang juga memusnahkan sejumlah senjata tajam dan alat penikam yang menjadi barang bukti dalam perkara tindak pidana umum.

Barang-barang tersebut meliputi tiga bilah pisau, tiga bilah parang, satu bilah pisau bermerek Garpu, satu bilah pisau yang disebut rambai ayam, satu bilah pisau jenis wali, satu bilah pedang, serta satu bilah alat penusuk.

Beragam barang bukti tersebut diperlihatkan dalam kegiatan sebelum dilakukan pemusnahan.

Keberadaannya menjadi bagian dari proses pembuktian perkara yang telah ditangani aparat penegak hukum hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA: Vonis Mengejutkan! Pembunuh Kontraktor Lubuklinggau Lolos dari Hukuman Mati, Kuasa Hukum Langsung Banding

Yuli Andri menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari penyelesaian proses penegakan hukum yang harus dilaksanakan secara bertanggung jawab.

Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya mencegah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana kembali digunakan untuk melakukan kejahatan serupa.

Ia juga menekankan bahwa pelaksanaan tugas kejaksaan membutuhkan dukungan dan kerja sama berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga masyarakat.

Menurutnya, sinergi antarlembaga sangat diperlukan agar penanganan perkara pidana dapat berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

BACA JUGA: Nomor Induk Resmi Diberikan! PPPK Paruh Waktu Kini Punya Payung Hukum Layaknya PNS—Tak Bisa Lagi Di-PHK Sepihak

“Kami menyadari bahwa penegakan hukum tidak dapat berjalan sendiri, melainkan memerlukan sinergi dan kerja sama yang baik antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta seluruh elemen masyarakat,” ungkapnya.

Page: 1 2 3 4

Legina Ainil Valensi

Share
Tags: 344 Gram 929 Gram Ganja 838 kejari empat lawang narkotika Empat Lawang pemusnahan barang bukti penegakan hukum Sabu 78 Yuli Andri

Recent Posts

  • Berita

Kajati Sumsel Kunjungi Kejari Empat Lawang

Kajati Sumsel Nurcahyo J. M. mengunjungi Kejari Empat Lawang untuk memantau kinerja, memperkuat koordinasi, dan…

2 hari ago
  • Berita

Kasus ISPA Meningkat Saat Kemarau Panjang, Dinkes Siagakan 10 Puskesmas

Kasus ISPA menjadi perhatian saat kemarau panjang. Dinas Kesehatan menyiagakan pelayanan di 10 puskesmas dan…

3 hari ago
  • Berita

BNN Empat Lawang Dorong Gerakan Bejeghum P4GN Bersinar

BNN Empat Lawang menguatkan gerakan Bejeghum P4GN Bersinar dengan melibatkan pemerintah desa, organisasi perempuan, dan…

3 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Bupati Joncik Harap Mahasiswa Unhan Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

Bupati Joncik Muhammad berharap tujuh mahasiswa Unhan yang ditugaskan di Sekolah Rakyat Empat Lawang mampu…

4 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

Budi Antoni Kembali ke Golkar: Rangkul Kader, Bukan Bermusuhan!

Budi Antoni Aljufri menegaskan kembali ke Golkar untuk berkarya bagi masyarakat. Ia menyebut perbedaan politik…

6 hari ago
  • Berita

Rhendy Andrea Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Empat Lawang

Rhendy Andrea terpilih aklamasi sebagai Ketua DPD II Golkar Empat Lawang periode 2026–2030 dalam Musda…

6 hari ago